Jadi Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Pengacara Senior Ditahan Kejati NTT

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:27 WIB
loading...
A A A
Abdul Hakim mengatakan, penetapan Antonius Ali sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, menemukan tiga alat bukti. Ketiga alat bukti tersebut yakni, keterangan saksi yang bersesuaian, keterangan ahli, dan petunjuk. "Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka, karena ditemukan tiga alat bukti yang cukup yakni saksi, ahli dan petunjuk," katanya.

Baca juga: Kapolsek Cantik dan 11 Anggotanya Ditangkap Saat Pesta Sabu, Polsek Astanaanyar Lengang

Antonius Ali dikenakan pasal 22 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi , dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. "Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena didukung oleh keterangan saksi ahli dan hasil rekonstruksi tadi," ujar Abdul.

Antonius Ali keluar dari kantor Kejati NTT , sambil menggunakan rompi berwarna merah muda. Sambil mengangkat tangannya, Antonius Ali terlihat menghindari kamera media yang menunggunya di Kantor Kejati NTT sejak pagi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Ali kemudian langsung dibawa mobil Kejati NTT, untuk ditahan di Rutan Polda NTT. "Pak Anton Ali ditahan Rutan Polda NTT , sementara ini," tutupnya. Baca juga: Gugatan di MK Gugur, Hari Ini Bobby Nasution Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan Terpilih
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Rekomendasi
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Trump dan Presiden FIFA...
Trump dan Presiden FIFA Disoraki Penonton saat Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia 2026
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Berita Terkini
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved