BNNP Banten Musnahkan 2,3 Kilogram Ganja dan Sabu
Kamis, 18 Februari 2021 - 21:38 WIB
loading...
A
A
A
“Ternyata mereka juga bercocok tanam berjenis ganja dengan memakai pupuk biasa. Dengan ketelitian tim, terdapat 6 pot tanaman ganja, yang sudah ditanam 6 bulan, dan ada juga 3 bulan,” ucapnya.
Hendri mengungkapkan, tersangka S dan MR sudah sampai 5 kali melakukan pengiriman ganja, dan telah panen satu kali dari tanaman ganja tersebut. “Narkotika ganja ini didistribusikan di Kota Cilegon dan untuk pemakaian sendiri,” ucapnya.
Baca juga: Bener Meriah Gempar, Mayat Laki-laki Korban Pembunuhan Ditemukan Hangus Terbakar
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Hendri mengungkapkan, tersangka S dan MR sudah sampai 5 kali melakukan pengiriman ganja, dan telah panen satu kali dari tanaman ganja tersebut. “Narkotika ganja ini didistribusikan di Kota Cilegon dan untuk pemakaian sendiri,” ucapnya.
Baca juga: Bener Meriah Gempar, Mayat Laki-laki Korban Pembunuhan Ditemukan Hangus Terbakar
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(boy)
Lihat Juga :