BNNP Banten Musnahkan 2,3 Kilogram Ganja dan Sabu

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:38 WIB
loading...
BNNP Banten Musnahkan 2,3 Kilogram Ganja dan  Sabu
BNNP Banten Musnahkan 2,3 Kilogram Ganja dan Sabu. Foto/Mahesa
A A A
SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika jenis ganja 1,3 kilogram dan sabu seberat 1 kilogram di halaman Kantor BNNP Banten , Kamis (18/2/2021).

Barang bukti ganja dan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan petugas BNN pada 13 dan 21 Januari 2021 lalu. Barang bukti yang diamankan berupa 6 pot tanaman ganja dan 1,3 kilogram ganja dari pelaku MR dan S. Sementara sabu 1 kilogram dari pelaku MS dan JL.

Informasi berawal dari Bea Cukai Banten, dan langsung ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon bersama BNNP Banten.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika berjenis ganja dari Sumatera Utara ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Mendapatkan informasi tersebut, tim BNNP Banten langsung melakukan monitoring dengan jasa pengangkutan barang. “Alhasil, tersangka berinisial S berhasil kita tangkap dengan membawa ganja 1,3 kilogram. Bersangkutan berkata barang pesanan ini milik inisial MR,” ungkapnya.

Pihaknya langsung menelusuri S bertemu dengan MR hingga ke rumahnya di Kota Cilegon. Sampai di rumahnya, ternyata MR kerap melakukan pemesanan melalui via telepon atau media sosial Instagram. Bahkan, kata dia, petugas BNNP Banten dibuat terkejut dengan adanya tanaman ganja di rumah MR, yang telah berusia 6 bulan.

Baca juga: Kapolda Papua Dapat Promosi Jabatan Jadi Kabaintelkam

“Ternyata mereka juga bercocok tanam berjenis ganja dengan memakai pupuk biasa. Dengan ketelitian tim, terdapat 6 pot tanaman ganja, yang sudah ditanam 6 bulan, dan ada juga 3 bulan,” ucapnya.

Hendri mengungkapkan, tersangka S dan MR sudah sampai 5 kali melakukan pengiriman ganja, dan telah panen satu kali dari tanaman ganja tersebut. “Narkotika ganja ini didistribusikan di Kota Cilegon dan untuk pemakaian sendiri,” ucapnya.

Baca juga: Bener Meriah Gempar, Mayat Laki-laki Korban Pembunuhan Ditemukan Hangus Terbakar

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.5073 seconds (0.1#10.140)