BNNP Banten Musnahkan 2,3 Kilogram Ganja dan Sabu
Kamis, 18 Februari 2021 - 21:38 WIB
loading...
BNNP Banten Musnahkan 2,3 Kilogram Ganja dan Sabu. Foto/Mahesa
A
A
A
SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika jenis ganja 1,3 kilogram dan sabu seberat 1 kilogram di halaman Kantor BNNP Banten , Kamis (18/2/2021).
Barang bukti ganja dan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan petugas BNN pada 13 dan 21 Januari 2021 lalu. Barang bukti yang diamankan berupa 6 pot tanaman ganja dan 1,3 kilogram ganja dari pelaku MR dan S. Sementara sabu 1 kilogram dari pelaku MS dan JL.
Informasi berawal dari Bea Cukai Banten, dan langsung ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon bersama BNNP Banten.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika berjenis ganja dari Sumatera Utara ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim BNNP Banten langsung melakukan monitoring dengan jasa pengangkutan barang. “Alhasil, tersangka berinisial S berhasil kita tangkap dengan membawa ganja 1,3 kilogram. Bersangkutan berkata barang pesanan ini milik inisial MR,” ungkapnya.
Pihaknya langsung menelusuri S bertemu dengan MR hingga ke rumahnya di Kota Cilegon. Sampai di rumahnya, ternyata MR kerap melakukan pemesanan melalui via telepon atau media sosial Instagram. Bahkan, kata dia, petugas BNNP Banten dibuat terkejut dengan adanya tanaman ganja di rumah MR, yang telah berusia 6 bulan.
Baca juga: Kapolda Papua Dapat Promosi Jabatan Jadi Kabaintelkam
Barang bukti ganja dan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan petugas BNN pada 13 dan 21 Januari 2021 lalu. Barang bukti yang diamankan berupa 6 pot tanaman ganja dan 1,3 kilogram ganja dari pelaku MR dan S. Sementara sabu 1 kilogram dari pelaku MS dan JL.
Informasi berawal dari Bea Cukai Banten, dan langsung ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon bersama BNNP Banten.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika berjenis ganja dari Sumatera Utara ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim BNNP Banten langsung melakukan monitoring dengan jasa pengangkutan barang. “Alhasil, tersangka berinisial S berhasil kita tangkap dengan membawa ganja 1,3 kilogram. Bersangkutan berkata barang pesanan ini milik inisial MR,” ungkapnya.
Pihaknya langsung menelusuri S bertemu dengan MR hingga ke rumahnya di Kota Cilegon. Sampai di rumahnya, ternyata MR kerap melakukan pemesanan melalui via telepon atau media sosial Instagram. Bahkan, kata dia, petugas BNNP Banten dibuat terkejut dengan adanya tanaman ganja di rumah MR, yang telah berusia 6 bulan.
Baca juga: Kapolda Papua Dapat Promosi Jabatan Jadi Kabaintelkam
Lihat Juga :