Selewengkan Dana Pemulihan Pariwisata, 7 Pejabat Buleleng Dijebloskan ke Tahanan
Rabu, 17 Februari 2021 - 20:36 WIB
loading...
Kejari Buleleng saat melakukan ekspose perkara dengan menahan 7 pejabat Dinas Pariwisata dengan dugaan korupsi dana hibah PEN, di Kantor Kejari Buleleng, Rabu (17/2/2021). Foto: SINDONews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng , Bali , resmi menahan tujuh dari delapan pejabat dinas pariwisata setempat, Rabu (17/2/2021). Mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana pemulihan pariwisata senilai Rp456 juta.
Ketujuh tersangka yaitu, Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, I Gusti Agung MA, Kadek W, dan Putu B. Mengenakan rompi orange, mereka sempat ditunjukkan ke hadapan media beserta barang bukti.
Baca juga: Dana Pemulihan Pariwisata Bali Rp9,9 Triliun Masuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa mengatakan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Juga untuk mempercepat penuntutan," katanya.
Baca juga: Mobilnya Hangus Terbakar di Bali, Ini Kata Pilot Cantik Calon Menantu Maia Estianty
Ketujuh tersangka yaitu, Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, I Gusti Agung MA, Kadek W, dan Putu B. Mengenakan rompi orange, mereka sempat ditunjukkan ke hadapan media beserta barang bukti.
Baca juga: Dana Pemulihan Pariwisata Bali Rp9,9 Triliun Masuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa mengatakan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Juga untuk mempercepat penuntutan," katanya.
Baca juga: Mobilnya Hangus Terbakar di Bali, Ini Kata Pilot Cantik Calon Menantu Maia Estianty
Lihat Juga :