Insentif COVID-19 Tak Dibayar, Nakes RSU Pirngadi Mengadu ke Ombudsman

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:40 WIB
loading...
Insentif COVID-19 Tak...
Tenaga Kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi Medan mengadukan persoalan insentif COVID-19 mereka ke Ombudsman Republik Indonesia.Foto/dok Ombudsman
A A A
MEDAN - Tenaga Kesehatan (nakes) RSUD Pirngadi Medan mengadukan persoalan insentif COVID-19 mereka ke Ombudsman Republik Indonesia. Mereka melapor melalui Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (17/2/2021).

Salah seorang perwakilan nakes, Boala Zendrato menyebutkan, insentif yang harusnya mereka terima karena merawat pasien COVID-19, belum dibayarkan sejak periode Mei 2020. Para nakes yang bertugas sejak Maret 2020 baru menerima insentif untuk bulan Maret dan April 2020 yang dibayarkan pada Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Niat Pesta Sabu dan Pesta Seks di Hotel, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

"Aspirasi yang kami sampaikan mengenai insentif nakes kami belum dipenuhi. Mulai kami merawat pasien covid-19 di ruang isolasi sejak maret 2020. Tapi sampai sekarang baru untuk bulan Maret dan April yang dibayarkan pad bulan Oktober 2020," sebutnya.

Boala mengatakan mereka sudah mempertanyakan keberadaan dana insentif mereka tersebut kepada manajemen RSUD Pirngadi Medan. Namun, pihak manajemen mengaku dana tersebut masih berada di Dinas Kesehatan Kota Medan. Padahal informasi yang mereka terima dana tersebut sudah diserahkan kepada pihak RSUD Pirngadi.

"Yang kami pertanyakan itu dana yang diserahkan ke Pirngadi itu yang bulan berapa? kenapa saat ini kami belum terima semua. Mereka bilang masih ada berkas status pasien yang perlu dilengkapi. Ini kan jadi pertanyaan lagi karena menurut kami berkas status pasien sudah selesai semua," ungkapnya.

Baca juga: Warga Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru, Ini Kegembiraan Wantono Dapat Rp24 Miliar

Boala yang hadir bersama beberapa rekannya seperti Ervina Pakpahan dan Cristina Purba tersebut berharap Ombudsman Sumut dapat memberikan solusi atas kondisi yang mereka terima.

"Kami berharap insentif yang menjadi hak kami segera kami terima. Karena kewajiban kami merawat pasien covid dengan penuh rasa kemanusiaan sudah kami lakukan. Bahkan saat melaksanakan tugas itu kami meninggalkan anak-anak dan istri kami agar mereka tidak beresiko terkena virus itu," pungkasnya.

Pengaduan para nakes diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar. Abyadi menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut termasuk melakukan penelusuran mengenai keberadaan dana yang berasal dari pemerintah tersebut.

"Intinya Seluruh insentif para tenaga kesehatan tersebut harus dibayarkan karena itu adalah penghargaan mereka terhadap tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan menangani pasien covid-19," tukas Abyadi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5010 seconds (0.1#10.140)