Kasus Masih Tinggi, 3 Kelurahan di Bandung Ajukan PPKM Mikro
Rabu, 17 Februari 2021 - 05:29 WIB
loading...
Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Tiga kelurahan di Kota Bandung bakal menerapkan PPKM skala mikro, menyusul masih tingginya kasus COVID-19 di wilayah tersebut. Dua kelurahan tersebut ada di Kecamatan Coblong dan Kecamatan Rancasari.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Kecamatan Coblong hanya mengajukan dua kelurahan untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Sementara Kecamatan Rancasari PPKM Mikro dilaksanakan dalam ruang lingkup RW, namun diajukan untuk keseluruhan kelurahan.
“Coblong dengan dua kelurahannya yaitu Dago dengan Sadangserang. Sedangkan Rancasari mengajukan di semua kelurahan tetapi hanya berlaku di beberapa RW,” jelas Ema di Balai Kota Bandung, Selasa, (16/2/2021). Baca juga: Kasus COVID-19 Tinggi, 3 RW di Kota Bandung Bakal Berlakukan PPKM Skala Mikro
Ema mengungkapkan, petunjuk pelaksanaan PPKM Mikro sudah dibeberkan dalam Perwal Nomor 5 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19. “Hari ini sedang direspon agar keluar SK wali kota dan mereka sudah paham apa yang harus dilakukan. Dasarnya komitmen dengan pemangku kebijakan di wilayah tersebut,” tuturnya.
Kendati memerlukan SK Wali Kota sebagai penguat regulasi, namun Ema mempersilahkan apabila ada wilayah di Kecamatan Coblong ataupun Kecamatan Rancasari yang sudah lebih dulu melaksanakan PPKM Mikro. Sebab, Ema menilai, penanganan terhadap COVID-19 ini harus sigap. Terlebih dalam rangka memutus mata rantai penyebaran dengan memperketat mobilitas masyarakat agar tidak mudah terjadi transmisi lokal.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Kecamatan Coblong hanya mengajukan dua kelurahan untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Sementara Kecamatan Rancasari PPKM Mikro dilaksanakan dalam ruang lingkup RW, namun diajukan untuk keseluruhan kelurahan.
“Coblong dengan dua kelurahannya yaitu Dago dengan Sadangserang. Sedangkan Rancasari mengajukan di semua kelurahan tetapi hanya berlaku di beberapa RW,” jelas Ema di Balai Kota Bandung, Selasa, (16/2/2021). Baca juga: Kasus COVID-19 Tinggi, 3 RW di Kota Bandung Bakal Berlakukan PPKM Skala Mikro
Ema mengungkapkan, petunjuk pelaksanaan PPKM Mikro sudah dibeberkan dalam Perwal Nomor 5 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19. “Hari ini sedang direspon agar keluar SK wali kota dan mereka sudah paham apa yang harus dilakukan. Dasarnya komitmen dengan pemangku kebijakan di wilayah tersebut,” tuturnya.
Kendati memerlukan SK Wali Kota sebagai penguat regulasi, namun Ema mempersilahkan apabila ada wilayah di Kecamatan Coblong ataupun Kecamatan Rancasari yang sudah lebih dulu melaksanakan PPKM Mikro. Sebab, Ema menilai, penanganan terhadap COVID-19 ini harus sigap. Terlebih dalam rangka memutus mata rantai penyebaran dengan memperketat mobilitas masyarakat agar tidak mudah terjadi transmisi lokal.
Lihat Juga :