KPU Segera Tetapkan 3 Paslon yang Selesai Sengketa Pilkada di MK
Selasa, 16 Februari 2021 - 23:20 WIB
loading...
A
A
A
Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul mengamini pernyataan Syarif. Kata dia, pihaknya telah menerima salinan putusan MK perihal gugatan pasangan Askar HL-Arum Spink alias Asik yang tak dapat dilanjutkan.
"MK sudah mengirim salinan putusannya ke KPU RI. KPU RI juga sudah meneruskan salinan putusannya ke bawah," ujar Syamsul.
Soal rencana penetapan pada Kamis (18/2/2021), Syamsul tak menepisnya. Namun jadwal tersebut belum final dan masih akan dibahas bersama.
Baca Juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
"Kami baru saja koordinasi dengan KPU provinsi soal jadwal, memang ada rencana di hari Kamis. Tapi belum pasti, karena kita masih akan membicarakannya bersama dengan komisioner lainnya di Bulukumba," jelas Syamsul.
"MK sudah mengirim salinan putusannya ke KPU RI. KPU RI juga sudah meneruskan salinan putusannya ke bawah," ujar Syamsul.
Soal rencana penetapan pada Kamis (18/2/2021), Syamsul tak menepisnya. Namun jadwal tersebut belum final dan masih akan dibahas bersama.
Baca Juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator
"Kami baru saja koordinasi dengan KPU provinsi soal jadwal, memang ada rencana di hari Kamis. Tapi belum pasti, karena kita masih akan membicarakannya bersama dengan komisioner lainnya di Bulukumba," jelas Syamsul.
(agn)
Lihat Juga :