KPU Segera Tetapkan 3 Paslon yang Selesai Sengketa Pilkada di MK

Selasa, 16 Februari 2021 - 23:20 WIB
loading...
KPU Segera Tetapkan...
KPU di tiga daerah segera menetapkan 3 pasangan calon yang berhasil menang pada sengketa Pilkada di MK.Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - KPU akan segera menetapkan tiga Paslon yang sudah lolos dari sengketa Pilkada di mahkamah konstitusi (MK). Ketiganya sudah bisa disahkan sebagai pemenang Pilkada 2020 usai tak terbukti curang.

Dari lima Paslon yang sempat tertunda penetapannya karena bersengketa di MK, baru ada tiga daerah yang sudah diputuskan. Diantaranya ialah pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf di Bulukumba, Muh Yusran Lalogau-Syahban Sammana di Pangkep dan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur di Luwu Utara (Lutra).

Komisioner KPU Sulsel , Syarifuddin Jurdi mengatakan KPU daerah sudah bisa melakukan penetapan mulai hari ini. Batasnya sampai tiga hari atau lima hari ke depan, sesuai regulasi yang ada dalam PKPU.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Rahman-Muammar, MYL: Mari Sama-sama Bangun Pangkep

"Baik KPU Bulukumba , Pangkep dan Luwu Utara sudah bisa menyusun jadwal penetapan. Khusus di Bulukumba, informasi hari Kamis rencana penetapan," kata Syarifuddin saat dihubungi pada Selasa (16/2/2021).

Syarif mengungkapkan, salinan putusan MK yang menjadi landasan KPU untuk melakukan penetapan sudah diterima. Sehingga KPU daerah sudah bisa mulai menyusun agenda penetapan.

"Ada dua PKPU yang mengatur penetapan usai bebas dari sengketa di MK. Ada paling lama tiga hari ada juga lima hari. Nanti KPU daerah yang menentukan kapan jadwalnya," ujar Syarif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Melkianus Mote Ajak...
Melkianus Mote Ajak Semua Bergandengan Tangan Majukan Deiyai
Kubu NAMED Optimistis...
Kubu NAMED Optimistis Gugatannya Dikabulkan MK pada Putusan Dismissal
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Gelar Sidang Putusan...
MK Gelar Sidang Putusan 40 Sengketa Pilkada 2024 Besok
Rekomendasi
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved