KPU Segera Tetapkan 3 Paslon yang Selesai Sengketa Pilkada di MK
loading...
A
A
A
MAKASSAR - KPU akan segera menetapkan tiga Paslon yang sudah lolos dari sengketa Pilkada di mahkamah konstitusi (MK). Ketiganya sudah bisa disahkan sebagai pemenang Pilkada 2020 usai tak terbukti curang.
Dari lima Paslon yang sempat tertunda penetapannya karena bersengketa di MK, baru ada tiga daerah yang sudah diputuskan. Diantaranya ialah pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf di Bulukumba, Muh Yusran Lalogau-Syahban Sammana di Pangkep dan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur di Luwu Utara (Lutra).
Komisioner KPU Sulsel , Syarifuddin Jurdi mengatakan KPU daerah sudah bisa melakukan penetapan mulai hari ini. Batasnya sampai tiga hari atau lima hari ke depan, sesuai regulasi yang ada dalam PKPU.
"Baik KPU Bulukumba , Pangkep dan Luwu Utara sudah bisa menyusun jadwal penetapan. Khusus di Bulukumba, informasi hari Kamis rencana penetapan," kata Syarifuddin saat dihubungi pada Selasa (16/2/2021).
Syarif mengungkapkan, salinan putusan MK yang menjadi landasan KPU untuk melakukan penetapan sudah diterima. Sehingga KPU daerah sudah bisa mulai menyusun agenda penetapan.
"Ada dua PKPU yang mengatur penetapan usai bebas dari sengketa di MK. Ada paling lama tiga hari ada juga lima hari. Nanti KPU daerah yang menentukan kapan jadwalnya," ujar Syarif.
Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul mengamini pernyataan Syarif. Kata dia, pihaknya telah menerima salinan putusan MK perihal gugatan pasangan Askar HL-Arum Spink alias Asik yang tak dapat dilanjutkan.
"MK sudah mengirim salinan putusannya ke KPU RI. KPU RI juga sudah meneruskan salinan putusannya ke bawah," ujar Syamsul.
Soal rencana penetapan pada Kamis (18/2/2021), Syamsul tak menepisnya. Namun jadwal tersebut belum final dan masih akan dibahas bersama.
"Kami baru saja koordinasi dengan KPU provinsi soal jadwal, memang ada rencana di hari Kamis. Tapi belum pasti, karena kita masih akan membicarakannya bersama dengan komisioner lainnya di Bulukumba," jelas Syamsul.
Dari lima Paslon yang sempat tertunda penetapannya karena bersengketa di MK, baru ada tiga daerah yang sudah diputuskan. Diantaranya ialah pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf di Bulukumba, Muh Yusran Lalogau-Syahban Sammana di Pangkep dan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur di Luwu Utara (Lutra).
Komisioner KPU Sulsel , Syarifuddin Jurdi mengatakan KPU daerah sudah bisa melakukan penetapan mulai hari ini. Batasnya sampai tiga hari atau lima hari ke depan, sesuai regulasi yang ada dalam PKPU.
"Baik KPU Bulukumba , Pangkep dan Luwu Utara sudah bisa menyusun jadwal penetapan. Khusus di Bulukumba, informasi hari Kamis rencana penetapan," kata Syarifuddin saat dihubungi pada Selasa (16/2/2021).
Syarif mengungkapkan, salinan putusan MK yang menjadi landasan KPU untuk melakukan penetapan sudah diterima. Sehingga KPU daerah sudah bisa mulai menyusun agenda penetapan.
"Ada dua PKPU yang mengatur penetapan usai bebas dari sengketa di MK. Ada paling lama tiga hari ada juga lima hari. Nanti KPU daerah yang menentukan kapan jadwalnya," ujar Syarif.
Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul mengamini pernyataan Syarif. Kata dia, pihaknya telah menerima salinan putusan MK perihal gugatan pasangan Askar HL-Arum Spink alias Asik yang tak dapat dilanjutkan.
"MK sudah mengirim salinan putusannya ke KPU RI. KPU RI juga sudah meneruskan salinan putusannya ke bawah," ujar Syamsul.
Soal rencana penetapan pada Kamis (18/2/2021), Syamsul tak menepisnya. Namun jadwal tersebut belum final dan masih akan dibahas bersama.
"Kami baru saja koordinasi dengan KPU provinsi soal jadwal, memang ada rencana di hari Kamis. Tapi belum pasti, karena kita masih akan membicarakannya bersama dengan komisioner lainnya di Bulukumba," jelas Syamsul.
(agn)