Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang, Anak Kiai hingga Pimpinan Pesantren

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:43 WIB
loading...
A A A
Bahkan, korps berseragam cokelat hanya memerlukan waktu tiga hari untuk menetapkan pimpinan pondok pesantren itu sebagai tersangka kasus pencabulan. Pasca penyidik Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor serta enam orang saksi dalam kasus asusila ini.

"Kami sangat mengapresiasi atas kerja cepat Polres Jombang dalam menangani kasus ini. Karena korbannya adalah anak di bawah umur, secara prosedur, proses hukumnya harusnya ditindak lebih cepat tidak ada kompromi," kata Ana Abdilah, koordinator Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.

Sayangnya, kondisi ini bertolak belakang dengan kasus hukum yang menimpa NA, bekas santriwati Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. NA menjadi korban kekerasan seksual MSAT, yang notabene merupakan pengasuh pesantren tersebut. Menurut Ana, sudah satu tahun lebih, NA menuntut keadilan. Namun hingga kini belum ada kejelasan.

"Kasus itu dilaporkan Oktober 2019. Artinya sudah satu tahun empat bulan belum dilakukan penahanan sampai dengan saat ini. Kami selalu mengawal proses hukum agar tetap berjalan, dan memang beberapa kali ada pelimpahan berkas tapi kemudian dikembalikan atau P19 lagi," imbuhnya.

Ana pun mengkritisi kinerja Polda Jatim dalam menangani kasus asusila ini. Lantaran hingga saat ini proses hukum kasus persetubuhan dengan tersangka putra kiai ternama di Jombang itu, terkesan lamban. Kendati sejak Februari 2020 lalu, penanganan hukum kasus tersebut sudah diambil alih Polda Jatim.

"Kami diawal sangat menyayangkan sekali. Kalau (diambil alih) Polda Jatim, harusnya lebih cepat. Termasuk berkas beberapa kali dikembalikan oleh pihak JPU, itu menunjukan unprofesionalitas dari pihak kepolisian. Karena memang yang kita tagih adalah kerja profesional pihak kepolisian dalam merespon kasus kekerasan seksual," terang Ana.

Untuk itu, Ana berharap Polda Jatim secepatnya bisa menyelesaikan kasus hukum yang menimpa NA. Minimal dengan melakukan penahanan terhadap MSAT yang sudah setahun menyandang status tersangka. Hal itu tak lain dengan mempertimbangan kondisi psikologis NA sebagai korban kekerasan seksual.

"Jadi jangan berlama-lama, segera lakukan langkah hukum yang cepat dengan pertimbangan pskologis korban. Kalau memang secara bukti sudah cukup, petunjuk sudah cukup ya segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Karena tersangka ini berpotensi mengancam atau mengintimidasi korban dan keluarga," tandas Ana.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum bisa memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus pencabulan dengan tersangka MSAT. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp juga tidak dibalas.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved