Bupati Batang Larang JPS Skema BLT Untuk Bayar Utang
Minggu, 17 Mei 2020 - 22:38 WIB
loading...
Bupati Batang Wihaji dan Forkopimda memberikan himbauan kepada penerima manfaat BLT. FOTO: IST
A
A
A
BATANG - Bupati Batang Wihaji meminta bagi penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai ( BLT) agar betul- betul digunakan sebaik mungkin apalagi menjelang Lebaran, tidak boleh untuk bayar utang dulu.
"Manfaatkan uang BLT untuk kebutuhan makan sehari - hari, tidak boleh untuk bayar utang," pinta Wihaji saat monitoring Jaring Pengaman Sosial (JPS) Skema Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Minggu, (17/5/2020).
BLT tersebut diperuntukan warga yang benar - benat berhak menwrima karen terdampak COVID-19. Diterimakan selama tiga bulan untuk warga yang benar - bena terdampak.
Tampak ikut dalam monitoring penyaluran bantuan penerima manfaat Wakil Bupati Batang Suyono Komandan Kodim 0736 Batang Letkol Kav Henry RJ Napitupulu, Kapolres Batang AKBP Abdul Waras di Kecamatan Bandar, Blado dan Reban.
"Rp300ribu/bulan selama tiga bulan tidak boleh ada potongan, apabila ada potongan laporkan ke saya, karena itu adalah hak bagi penerima manfaat warga yang terdampak," kata Wihaji.
"Manfaatkan uang BLT untuk kebutuhan makan sehari - hari, tidak boleh untuk bayar utang," pinta Wihaji saat monitoring Jaring Pengaman Sosial (JPS) Skema Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Minggu, (17/5/2020).
BLT tersebut diperuntukan warga yang benar - benat berhak menwrima karen terdampak COVID-19. Diterimakan selama tiga bulan untuk warga yang benar - bena terdampak.
Tampak ikut dalam monitoring penyaluran bantuan penerima manfaat Wakil Bupati Batang Suyono Komandan Kodim 0736 Batang Letkol Kav Henry RJ Napitupulu, Kapolres Batang AKBP Abdul Waras di Kecamatan Bandar, Blado dan Reban.
"Rp300ribu/bulan selama tiga bulan tidak boleh ada potongan, apabila ada potongan laporkan ke saya, karena itu adalah hak bagi penerima manfaat warga yang terdampak," kata Wihaji.
Lihat Juga :