Akses Diblokade Warga, Pembatasan Kuota UPT Uji KIR Diprotes Sopir
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Akses masuk menuju UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan, Kabupaten Bandung Barat di Kampung Cikamuning diblokade warga sekitar. Mereka khawatir beroperasinya tempat uji KIR tersebut akan menyebarkan virus corona. Karena itu mereka minta aktivitas pengujian kendaraan dihentikan selama wabah masih berlangsung.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB, Heri Arifin membenarkan adanya protes warga tersebut. Menurut dia, awalnya warga memang meminta pelayanan ditutup total. Tapi setelah bermusyawarah, akhirnya diputuskan layanan uji KIR dibatasi 20 kendaraan per hari.
"Biasanya dalam sehari kendaraan yang uji KIR antara 80-100 unit. Tapi karena dibatasi 20 kendaraan, jam sembilan pagi pengujian sudah selesai. Idealnya, kalau pun dibatasi, sehari antara 40-50 unit kendaraan," tuturnya.
Situasi tersebut membuat para sopir truk mengeluh. Kuota sebanyak 20 kendaraan per hari dianggap tak sebanding dengan banyaknya kendaraan yang mengantre untuk diuji.
Supriadi (49), salah satu sopir truk mengaku terpaksa pulang lantaran kuota 20 kendaraan sudah terisi. "Tadinya mau KIR tapi terbatas hanya 20 kendaraan jadi balik lagi. Padahal uji KIR ini penting, kalau tidak keamanan kendaraan di jalan jadi riskan," tuturnya, Jumat (17/4/2020).
Dia mempertanyakan kebijakan pembatasan kendaraan tersebut. Sementara di sisi lain Kementerian Perhubungan justru mewajibkan kendaraan untuk uji KIR.
Menurut dia, uji KIR bagi kendaraan ibarat pemeriksaan kesehatan kepada manusia. Layak dan tidaknya kendaraan mengaspal di jalan dilihat dari hasil uji KIR. Jika mekanisme itu tidak ditempuh, keselamatan awak truk dan pengguna jalan terancam.
"Jika sampai terjadi kecelakaan, nantinya siapa yang harus bertanggung jawab," kata dia.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB, Heri Arifin membenarkan adanya protes warga tersebut. Menurut dia, awalnya warga memang meminta pelayanan ditutup total. Tapi setelah bermusyawarah, akhirnya diputuskan layanan uji KIR dibatasi 20 kendaraan per hari.
"Biasanya dalam sehari kendaraan yang uji KIR antara 80-100 unit. Tapi karena dibatasi 20 kendaraan, jam sembilan pagi pengujian sudah selesai. Idealnya, kalau pun dibatasi, sehari antara 40-50 unit kendaraan," tuturnya.
Situasi tersebut membuat para sopir truk mengeluh. Kuota sebanyak 20 kendaraan per hari dianggap tak sebanding dengan banyaknya kendaraan yang mengantre untuk diuji.
Supriadi (49), salah satu sopir truk mengaku terpaksa pulang lantaran kuota 20 kendaraan sudah terisi. "Tadinya mau KIR tapi terbatas hanya 20 kendaraan jadi balik lagi. Padahal uji KIR ini penting, kalau tidak keamanan kendaraan di jalan jadi riskan," tuturnya, Jumat (17/4/2020).
Dia mempertanyakan kebijakan pembatasan kendaraan tersebut. Sementara di sisi lain Kementerian Perhubungan justru mewajibkan kendaraan untuk uji KIR.
Menurut dia, uji KIR bagi kendaraan ibarat pemeriksaan kesehatan kepada manusia. Layak dan tidaknya kendaraan mengaspal di jalan dilihat dari hasil uji KIR. Jika mekanisme itu tidak ditempuh, keselamatan awak truk dan pengguna jalan terancam.
"Jika sampai terjadi kecelakaan, nantinya siapa yang harus bertanggung jawab," kata dia.
(muh)