Keterlaluan Bayi yang Baru Berusia 2 Minggu Dijual, Polisi Tankap Pelakunya
Selasa, 16 Februari 2021 - 02:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 'Terpesona' Polwan Cantik Polres Bangkalan Gemparkan Jagad Tik Tok
" Menindaklanjuti laporan tersebut, kita lalu menurunkan personel yang menyamar untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Berdasarkan keterangan yang kita dapatkan, tersangka akhirnya bisa kita tangkap," kata Simon, Senin (15/2/2021) malam.
Baca juga: Tengah Malam, Puluhan Rumah di Ponorogo Diterjang Banjir Setinggi Paha
Simon menyebutkan, bersama tersangka pihaknya juga ikut menyita uang tunai senilai Rp3 juta, yang diduga merupakan hasil kejahatan. "Untuk saat ini tersangka masih kita periksa di komando. Kita sedang mendalami jaringan tersangka ini. Untuk sementara tersangka disangkakan melanggar pasal 76 F junto pasal 83 pada UU No. 35/2014 tentang," pungkasnya.
" Menindaklanjuti laporan tersebut, kita lalu menurunkan personel yang menyamar untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Berdasarkan keterangan yang kita dapatkan, tersangka akhirnya bisa kita tangkap," kata Simon, Senin (15/2/2021) malam.
Baca juga: Tengah Malam, Puluhan Rumah di Ponorogo Diterjang Banjir Setinggi Paha
Simon menyebutkan, bersama tersangka pihaknya juga ikut menyita uang tunai senilai Rp3 juta, yang diduga merupakan hasil kejahatan. "Untuk saat ini tersangka masih kita periksa di komando. Kita sedang mendalami jaringan tersangka ini. Untuk sementara tersangka disangkakan melanggar pasal 76 F junto pasal 83 pada UU No. 35/2014 tentang," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :