2 Bulan Buron, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bolmong Diringkus

Rabu, 13 Januari 2021 - 02:15 WIB
loading...
2 Bulan Buron, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bolmong Diringkus
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur IS, berhasil ditangkap setelah sempat jadi buron. Foto: Istimewa
A A A
KOTAMOBAGU - IS alias Him (53) akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Kotamobagu , Sulawesi Utara (Sulut) setelah sebelumnya kabur dan menjadi buronan polisi selama dua bulan.

Penangkapan pelaku itu atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi : Nomor/776/XI/2020/Sulut/Res Kotamobagu, tanggal 13 November 2020. (Baca Juga: Buron 3 Bulan, Pelaku Penikaman di Desa Matungkas Berhasil Ditangkap)

Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow. Selasa (12/1/2021) sekira pukul 18.30 Wita. (Baca Juga: Miris! Suami Pasang Tarif Rp1,5 Juta untuk Layanan Seks Berbagi dengan Istrinya)

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Ikhwan Kecamatan Dumoga Barat," kata AKP Angga Maulana. (Baca Juga: 2 Anak di Bandung Tega Gugat Ayah Kandung Berusia 85 Tahun Rp3 Miliar)

Tim kemudian langsung bergerak menuju ke Desa Ikhwan dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Tanpa ada perlawanan pelaku langsung diamankan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu. “Pelaku sekarang sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2254 seconds (0.1#10.140)