Gugatan Rivalnya Ditolak, Indah-Suaib Tunggu Jadwal Pelantikan

Senin, 15 Februari 2021 - 14:28 WIB
loading...
Gugatan Rivalnya Ditolak,...
Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur menyaksikan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi secara virtual. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan calon bupati dan calon wakil bupati Luwu Utara , Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS). Itu diketahui dari putusan MK nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews disebutkan, pada sidang putusan MK yang digelar Senin (15/2/2021), berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum MK berkesimpulan, pertama eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: KPU Tetapkan Paslon Indah-Suaib Pemenang Pilkada Lutra 2020

Selain itu, sembilan hakim konstitusi yang memimpin jalannya sidang juga menilai,eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohon tidak beralasan menurut hukum.

"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang undangan. Eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta kedudukan hukum dan pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim Anwar Usman, salah satu hakim dalam sidang itu saat membacakan putusan.

Calon bupati Luwu Utara terpilih, Indah Putri Indriani yang juga mengikuti sidang putusan tersebut secara online menyampaikan, setelah putusan MK tersebut, pihaknya tinggal menunggu tahapan pleno KPU, hingga jadwal pelantikan dari Kemendagri .

"Alhamdulillah proses di MK sudah selesai, sekarang kita menunggu proses selnjutnya. Kita mengikuti proses yang sudah diatur, sambil menunggu jadwal pelantikan dari Mendagri ," kata Indah.

Baca juga: Gugatan Pilkada, MK Diharap Beri Ruang bagi Siapapun yang Merasa Dicurangi

Selain itu, Indah juga mengapresiasi seluruh penyelenggara KPU, Bawaslu, hingga TNI Polri , atas partisipasinya menyukseskan pilkada ini. Meskipun prosesnya harus sampai ke Mahkamah Konstitusi.

"Terkhusus pada tim pemenangan mulai dari tingkat kabupaten sampai desa, simpatisan, relawan, teman teman milenial, perempuan bisa, dan seluruh masyarakat Luwu Utara terima kasih atas dukungan dan doanya," tutur Indah.

Dia berharap, dukungan tersebut tidak hanya sampai pada tahapan pilkada saja, namun tetap juga selama ia memimpin pemerintahan lima tahun ke depan.

Sementara itu, calon wakil bupati Luwu Utara terpilih Suaib Mansur menyampaikan putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga menurutnya tak ada lagi yang harus diperdebatkan atas hasil pemilihan kepala daerah Luwu Utara yang digelar 9 Desember 2020 yang lalu.

Baca juga: 96 Sengketa Pilkada Bisa Masuk Pembuktian, 30 Perkara Tidak Diterima

"Putusan MK menjadi final dan mengikat, kepastian hukum sudah ada, kita tinggal menunggu dan mengikuti proses selanjutnya," kata Suaib Mansur .

"Intinya tinggal menunggu pelantikan saja, untuk menjalankan apa yang menjadi visi misi dan program BISA," tutup Suaib Mansur.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved