Pemerintah Berlakukan Pembatasan Jarak Tempat Duduk Fasilitas Transportasi

Jum'at, 17 April 2020 - 19:54 WIB
loading...
Pemerintah Berlakukan...
Pemerintah Berlakukan Pembatasan Jarak Tempat Duduk Fasilitas Transportasi
A A A
SENTANI - Upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura, masih terus dilakukan. Mulai dari pembatasan waktu beraktifitas dan sosialisasi hingga kepada patroli rutin.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pembatasan jarak tempat duduk pada fasilitas transportasi seperti kendaraan roda empat (taxi, angkot, kendaraan dinas, pribadi) maupun fasilitas transportasi sungai,danau dan laut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan pembatasan tempat duduk pada fasilitas transportasi saat ini, bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sasaran kita adalah semua trayek umum baik disisi darat maupun laut dan danau. Dari hasil sosilisasi yang telah kita lakukan terkait hal ini, ada dukungan moril dari para supir dan juga motoris,” ujar Alfons saat ditemui di Sentani, Jumat ( 17/4/2020).

Dikatakan, secara tehnis memang hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab Dishub untuk melakukannya, karena akan bersentuhan dengan sarana transportasi yang yang menjadi fasilitas umum tersebut.

“Sesuai arah kebijakan pemerintah daerah selain adanya pembatasan tempat duduk disetiap fasilitas transportasi, masyarakat yang menumpangi fasilitas tersebut harus menggunakan masker,” jelasnya.

Alfons juga mengakui, dari apa yang ditetapkan ini berdampak kepada pengguna dan pemilik transportasi umum seperti angkot maupun taxi penumpang lainnya.

“Kita tetap mengacu kepada arah kebijakan pemerintah, dan ini tidak dibuat-buat untuk kepentingan pribadi maupun golongan tetapi untuk keselamatan kita bersama,” ucapnya.

Disinggung soal aksi mogok para sopir taxi yang tidak menerima adanya pembatasan tempat duduk pada kendaraan, Awoitauw menyebutkan upaya preventif telah dilakukan, jika meningkat maka sangsi pencabutan ijin trayek tetap diberlakukan.

“Secara institusi, laporan polisi juga dapat dibuat kepada para sopir. Namun hal ini belum menjadi pilihan, yang terpenting adalah bagaimana secara bersama kita menekan dan putuskan penyebaran virus corona di daerah ini,” katanya.

Sementara itu, salah satu sopir angkot jurusan Sentani Depapre mengaku sangat kecewa dengan pembatasan tempat duduk yang diberlakukan pemerintah.

“Kalau bisa ongkos taxinya dinaikan saja, agar tidak memberatkan kita sebagai sopir taxi. Kebutuhan ekonomi rumah tangga akan sulit terpenuhi,” pungkasnya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)