Penarikan Retribusi Parkir di Swalayan Bakal Diterapkan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar melalui Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Parkir menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) akan mengatur regulasi baru terhadap perparkiran di swalayan.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Nurul Hidayat mengatakan penarikan retribusi perparkiran swalayan seperti di minimarket selama ini cenderung dibebaskan. Beberapa diantaranya bahkan dilakukan juru parkir (jukir) liar sehingga tak ada PAD yang masuk ke pemerintah kota (Pemkot).
"Ini banyak parkir liar (di Swalayan). Nah, nanti kalau Perumda Parkir yang kelola maka pelayanan parkir ada, penarikannya juga jelas,” ucap Legislator Golkar ini.
Upaya ini, kata Nurul, juga mempertegas kewenangan masing-masing pihak, dimana sebelumnya sejumlah OPD kerap bersinggungan dengam BUMD tersebut.
"Persoalannya itu soal penekanan, persoalan kewenangan. Misalnya antara Dinas Perhubungan Makassar, Badan Pendapatan Daerah Makassar, dan Perumda Parkir nantinya," ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, keseluruhan pembahasan Ranperda tersebut telah rampung dan telah diserahkan ke Provinsi untuk penomoran Perda. DPRD saat ini juga tengah menunggu hasilnya untuk kemudian disahkan menjadi Perda melalui Paripurna.
"Prosesnya di Pemprov Sulsel kita harap bisa cepat, supaya segera diparipurnakan. Mudah-mudahan sekitar tanggal 16 pekan depan sudah bisa," katanya.
Ketua Pansus Ranperda Parkir mengharapkan adanya perbaikan parparkiran Makassar setelah perubahan status tersebut. Perparkiran di Kota Makassar kata dia cukup semrawut dan butuh pembenahan.
"Harus lebih maksimal dari sebelumnya. Status sebagai perumda membuka peluang bagi mereka untuk berinovasi menciptakan pelayanan yang maksimal,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar tersebut.
Yang paling utama yang harus dibenahi adalah memberantas parkir liar yang hingga saat ini cukup mengganggu PAD Kota Makassar. Selain itu, sikap yang tidak kompeten dari jukir liar membuat perparkiran justru menghasilkan sejumlah titik macet baru di Kota Makassar.
"Jadi kita harapkan memang ada penuntasan yang dilakukan Perumda Parkir terhadap hal ini," ucapnya.
Lihat Juga: KMHDI Dorong Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo Banyuwangi Dapat Manfaat Pengelolaan Retribusi
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Nurul Hidayat mengatakan penarikan retribusi perparkiran swalayan seperti di minimarket selama ini cenderung dibebaskan. Beberapa diantaranya bahkan dilakukan juru parkir (jukir) liar sehingga tak ada PAD yang masuk ke pemerintah kota (Pemkot).
"Ini banyak parkir liar (di Swalayan). Nah, nanti kalau Perumda Parkir yang kelola maka pelayanan parkir ada, penarikannya juga jelas,” ucap Legislator Golkar ini.
Upaya ini, kata Nurul, juga mempertegas kewenangan masing-masing pihak, dimana sebelumnya sejumlah OPD kerap bersinggungan dengam BUMD tersebut.
"Persoalannya itu soal penekanan, persoalan kewenangan. Misalnya antara Dinas Perhubungan Makassar, Badan Pendapatan Daerah Makassar, dan Perumda Parkir nantinya," ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, keseluruhan pembahasan Ranperda tersebut telah rampung dan telah diserahkan ke Provinsi untuk penomoran Perda. DPRD saat ini juga tengah menunggu hasilnya untuk kemudian disahkan menjadi Perda melalui Paripurna.
"Prosesnya di Pemprov Sulsel kita harap bisa cepat, supaya segera diparipurnakan. Mudah-mudahan sekitar tanggal 16 pekan depan sudah bisa," katanya.
Ketua Pansus Ranperda Parkir mengharapkan adanya perbaikan parparkiran Makassar setelah perubahan status tersebut. Perparkiran di Kota Makassar kata dia cukup semrawut dan butuh pembenahan.
"Harus lebih maksimal dari sebelumnya. Status sebagai perumda membuka peluang bagi mereka untuk berinovasi menciptakan pelayanan yang maksimal,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar tersebut.
Yang paling utama yang harus dibenahi adalah memberantas parkir liar yang hingga saat ini cukup mengganggu PAD Kota Makassar. Selain itu, sikap yang tidak kompeten dari jukir liar membuat perparkiran justru menghasilkan sejumlah titik macet baru di Kota Makassar.
"Jadi kita harapkan memang ada penuntasan yang dilakukan Perumda Parkir terhadap hal ini," ucapnya.
Lihat Juga: KMHDI Dorong Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo Banyuwangi Dapat Manfaat Pengelolaan Retribusi
(agn)