Parkir di Badan Jalan, 25 Unit Mobil Digembok Petugas
Kamis, 11 Februari 2021 - 18:30 WIB
loading...
Petugas gabungan menggembok mobil yang parkir di badan jalan di Sungguminasa Gowa. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Dinas Perhubungan Gowa bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Gowa, menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Usman Salengke Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Sombaopu, Kamis (11/2/2021).
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Gowa Ipda Misbar mengatakan, sebanyak 25 kendaraan digembok serta dikempeskan bannya oleh petugas gabungan.
"Pemilik kendaraan tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan. Tanpa diketahui pemiliknya langsung kami lakukan upaya pengembokan dan pengempesan ban," ungkapnya.
Baca Juga: Bengkulu dan Gowa Kolaborasi untuk Tingkatkan Potensi Daerah
Menurutnya sebelum dilakukan penggembokan serta pengempesan ban mobil, petugas Satlantas Polres Gowa telah memasang pamflet dan spanduk.
Dalam pamflet itu bertuliskan, teguran keras tentang pelanggaran parkir berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) Jo pasal 106 Ayat (4) Huruf a dan b: melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas atau marka dapat dikenakan sanksi denda Maksimal Rp500.000,00.
Namun masih ada juga mobil-mobil yang tidak mengindahkan teguran. Apalagi pamflet telah di tempelkan pada kaca mobil yang parkir di pinggir Jalan Usman Salengke.
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Gowa Ipda Misbar mengatakan, sebanyak 25 kendaraan digembok serta dikempeskan bannya oleh petugas gabungan.
"Pemilik kendaraan tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan. Tanpa diketahui pemiliknya langsung kami lakukan upaya pengembokan dan pengempesan ban," ungkapnya.
Baca Juga: Bengkulu dan Gowa Kolaborasi untuk Tingkatkan Potensi Daerah
Menurutnya sebelum dilakukan penggembokan serta pengempesan ban mobil, petugas Satlantas Polres Gowa telah memasang pamflet dan spanduk.
Dalam pamflet itu bertuliskan, teguran keras tentang pelanggaran parkir berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) Jo pasal 106 Ayat (4) Huruf a dan b: melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas atau marka dapat dikenakan sanksi denda Maksimal Rp500.000,00.
Namun masih ada juga mobil-mobil yang tidak mengindahkan teguran. Apalagi pamflet telah di tempelkan pada kaca mobil yang parkir di pinggir Jalan Usman Salengke.
Lihat Juga :