Belum Miliki Izin, HeHa Ocean View Diduga Nekat Terima Wisatawan Saat Libur Panjang
Minggu, 14 Februari 2021 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tanpa Gejala, Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Agus Priyanto mengakui hingga kini usaha wisata di bawah bendera PT HeHa Lancar Kreasindo ini belum memiliki izin . Saat ini luasan yang dimanfaatkan oleh Heha Ocean View mencapai 35.9 hektar.
Dari luas itu, sebanyak 20,7 hektar atau 57,74 persen berada di sempadan pantai . Adapun sisanya, 15,1 hektare, berada di pertanian lahan kering dan hutan rakyat. "Dengan hal ini, maka pengelola wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tidak cukup dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) saja," tandasnya.
Baca juga: Asyik Bulan Madu dengan Istri Cantik, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi
Semestinya sebelum proses selesai, maka belum bisa dibuka untuk destinasi wisata . "Kan jelas dari prosedur yang dilalui dan izin keluar baru dibuka," beber mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini. Agus kemudian menyebutkan ketentuan itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Agus Priyanto mengakui hingga kini usaha wisata di bawah bendera PT HeHa Lancar Kreasindo ini belum memiliki izin . Saat ini luasan yang dimanfaatkan oleh Heha Ocean View mencapai 35.9 hektar.
Dari luas itu, sebanyak 20,7 hektar atau 57,74 persen berada di sempadan pantai . Adapun sisanya, 15,1 hektare, berada di pertanian lahan kering dan hutan rakyat. "Dengan hal ini, maka pengelola wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tidak cukup dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) saja," tandasnya.
Baca juga: Asyik Bulan Madu dengan Istri Cantik, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi
Semestinya sebelum proses selesai, maka belum bisa dibuka untuk destinasi wisata . "Kan jelas dari prosedur yang dilalui dan izin keluar baru dibuka," beber mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini. Agus kemudian menyebutkan ketentuan itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
(eyt)
Lihat Juga :