Belum Miliki Izin, HeHa Ocean View Diduga Nekat Terima Wisatawan Saat Libur Panjang

Minggu, 14 Februari 2021 - 19:23 WIB
loading...
Belum Miliki Izin, HeHa...
Belum mengantongi izin, HeHa Ocean View tetap nekat menerima pengunjung saat libur panjang Tahun Baru Imlek. Foto/Ist.
A A A
GUNUNGKIDUL - Karut-marut pembukaan destinasi wisata terjadi pada hari-hari terakhir pemerintahan Badingah-Immawan Wahyudi. Salah satunya dengan kenekatan investor membuka destinasi wisata tanpa melalui porses perizinan yang sesuai dengan prosedur di Kabupaten Gunungkidul.

Baca juga: Libur Panjang Imlek, Petugas Gabungan Gelar Operasi Penyekatan Kendaraan Luar Bandung

Hal ini juga tidak diimbangi dengan ketegasan penegak peraturan daerah (Perda) , dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aksi protes pun sempat muncul terkait dengan usaha pariwisata di Kalurahan Girikarto, Panggang ini.



Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, melakukan aksi turun ke obyek wisata di tepi pantai selatan itu untuk sidak protokol kesehatan. "Kami memang melihat bagaimana kerumunan di sini, apakah ada standar protokol kesehatannya atau tidak. Karena bukan tupoksi kami berbicara perizinan," kilah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ery Agustin R., Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Tanpa Gejala, Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Agus Priyanto mengakui hingga kini usaha wisata di bawah bendera PT HeHa Lancar Kreasindo ini belum memiliki izin . Saat ini luasan yang dimanfaatkan oleh Heha Ocean View mencapai 35.9 hektar.

Dari luas itu, sebanyak 20,7 hektar atau 57,74 persen berada di sempadan pantai . Adapun sisanya, 15,1 hektare, berada di pertanian lahan kering dan hutan rakyat. "Dengan hal ini, maka pengelola wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tidak cukup dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) saja," tandasnya.

Baca juga: Asyik Bulan Madu dengan Istri Cantik, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi

Semestinya sebelum proses selesai, maka belum bisa dibuka untuk destinasi wisata . "Kan jelas dari prosedur yang dilalui dan izin keluar baru dibuka," beber mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini. Agus kemudian menyebutkan ketentuan itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Libur Panjang Dongkrak...
Libur Panjang Dongkrak Kunjungan Mal, APPBI Optimistis Sektor Ritel Tetap Bergairah
50.342 Kendaraan dari...
50.342 Kendaraan dari Arah Trans Jawa Kembali ke Jakarta
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Tol Trans Jawa Ramai...
Tol Trans Jawa Ramai saat Libur Waisak, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Utama
Bukan Sekadar Tempat...
Bukan Sekadar Tempat Liburan, Tanjung Lesung Punya Potensi Jadi Sanctuary
Meruorah Labuan Bajo...
Meruorah Labuan Bajo Siap Naik Kelas Lewat Sinergi Baru
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Rekomendasi
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Trump Bilang Israel...
Trump Bilang Israel Tak Berhak Kritik Deal AS-Iran karena Dulu Ogah Bunuh Jenderal Soleimani
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
Putin Nonton Konser...
Putin Nonton Konser saat Pesawat Jatuh Diduga Tewaskan Bos Wagner
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved