Belum Miliki Izin, HeHa Ocean View Diduga Nekat Terima Wisatawan Saat Libur Panjang

Minggu, 14 Februari 2021 - 19:23 WIB
loading...
Belum Miliki Izin, HeHa Ocean View Diduga Nekat Terima Wisatawan Saat Libur Panjang
Belum mengantongi izin, HeHa Ocean View tetap nekat menerima pengunjung saat libur panjang Tahun Baru Imlek. Foto/Ist.
A A A
GUNUNGKIDUL - Karut-marut pembukaan destinasi wisata terjadi pada hari-hari terakhir pemerintahan Badingah-Immawan Wahyudi. Salah satunya dengan kenekatan investor membuka destinasi wisata tanpa melalui porses perizinan yang sesuai dengan prosedur di Kabupaten Gunungkidul.



Hal ini juga tidak diimbangi dengan ketegasan penegak peraturan daerah (Perda) , dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aksi protes pun sempat muncul terkait dengan usaha pariwisata di Kalurahan Girikarto, Panggang ini.



Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, melakukan aksi turun ke obyek wisata di tepi pantai selatan itu untuk sidak protokol kesehatan. "Kami memang melihat bagaimana kerumunan di sini, apakah ada standar protokol kesehatannya atau tidak. Karena bukan tupoksi kami berbicara perizinan," kilah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ery Agustin R., Minggu (14/2/2021).



Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Agus Priyanto mengakui hingga kini usaha wisata di bawah bendera PT HeHa Lancar Kreasindo ini belum memiliki izin . Saat ini luasan yang dimanfaatkan oleh Heha Ocean View mencapai 35.9 hektar.

Dari luas itu, sebanyak 20,7 hektar atau 57,74 persen berada di sempadan pantai . Adapun sisanya, 15,1 hektare, berada di pertanian lahan kering dan hutan rakyat. "Dengan hal ini, maka pengelola wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tidak cukup dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) saja," tandasnya.



Semestinya sebelum proses selesai, maka belum bisa dibuka untuk destinasi wisata . "Kan jelas dari prosedur yang dilalui dan izin keluar baru dibuka," beber mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini. Agus kemudian menyebutkan ketentuan itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)