Asyik Bulan Madu dengan Istri Cantik, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi
Minggu, 14 Februari 2021 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Alumnus Akpol 2001 tersebut menambahkan, tahun 2015 lalu tersangka tersangdung kasus yang sama . Dia dihukum selama lima tahun penjara. "Baru keluar penjara Desember 2020 lalu, dan menikah. Baru seminggu dia kembali kami amankan dengan kasus yang sama," imbuhnya.
Baca juga: 2 Keturunan Raja Solo Terkurung Dalam Keraton, Lahap Menyantap Makanan Kiriman Kapolresta Solo
Sementara Kanitreskrim Polsek Driyorejo, Iptu Suhari menyatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bawah ada peredaran narkoba di wilayah kos tersangka. Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dan mengarah pada tersangka. Baca juga: Tanpa Gejala, Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin
Usai salat Jumat, proses penggerebekan dilakukan. "Barang buktinya kami temukan di atas meja," imbuh Suhari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
Baca juga: 2 Keturunan Raja Solo Terkurung Dalam Keraton, Lahap Menyantap Makanan Kiriman Kapolresta Solo
Sementara Kanitreskrim Polsek Driyorejo, Iptu Suhari menyatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bawah ada peredaran narkoba di wilayah kos tersangka. Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dan mengarah pada tersangka. Baca juga: Tanpa Gejala, Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif COVID-19 di Lapas Sukamiskin
Usai salat Jumat, proses penggerebekan dilakukan. "Barang buktinya kami temukan di atas meja," imbuh Suhari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Lihat Juga :