Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada di Sulsel Tak Serentak
Sabtu, 13 Februari 2021 - 10:11 WIB
loading...
A
A
A
Sekali pun gugatannya sudah dicabut, Syamsul tak ingin berandai-andai soal putusan MK ke depan. Namun dia mengklaim, akan tetap menghormati apapun putusan yang akan dipilih MK.
"Kami tak mau mendahului putusan yang akan dibacakan MK. Intinya kami akan patuh dan taat terhadap apapun ketetapan yang akan disampaikan nanti dalam sidang," ujar Syamsul.
Pemohon PHP Barru dengan nomor perkara 92/PHP.BUP-XIX/2021, pasangan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim percaya gugatannya bisa dilanjutkan oleh MK dalam putusan sela. Apalagi ada putusan DKPP yang menyebut bahwa dua komisioner KPU terbukti melanggar etik.
Baca Juga: Besok, Bawaslu Sulsel Bacakan Putusan Dugaan Politik Uang Pilkada Bulukumba
"Kita tentu masih optimis dan berharap agar gugatan kita bisa lanjut. Apalagi sebelumnya kita juga sudah melaporkannya ke DKPP," ucap Mudassir saat dihubungi.
Kendati demikian, Mudassir tetap realistis. Apapun putusan MK di putusan sela, akan diterimanya dengan lapang dada.
"Kami tak mau mendahului putusan yang akan dibacakan MK. Intinya kami akan patuh dan taat terhadap apapun ketetapan yang akan disampaikan nanti dalam sidang," ujar Syamsul.
Pemohon PHP Barru dengan nomor perkara 92/PHP.BUP-XIX/2021, pasangan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim percaya gugatannya bisa dilanjutkan oleh MK dalam putusan sela. Apalagi ada putusan DKPP yang menyebut bahwa dua komisioner KPU terbukti melanggar etik.
Baca Juga: Besok, Bawaslu Sulsel Bacakan Putusan Dugaan Politik Uang Pilkada Bulukumba
"Kita tentu masih optimis dan berharap agar gugatan kita bisa lanjut. Apalagi sebelumnya kita juga sudah melaporkannya ke DKPP," ucap Mudassir saat dihubungi.
Kendati demikian, Mudassir tetap realistis. Apapun putusan MK di putusan sela, akan diterimanya dengan lapang dada.
Lihat Juga :