Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada di Sulsel Tak Serentak
Sabtu, 13 Februari 2021 - 10:11 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela perselisihan hasil pemilihan (PHP) sengketa Pilkada mulai 15 Februari 2021. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela perselisihan hasil pemilihan (PHP) sengketa Pilkada mulai 15 Februari 2021 mendatang. Namun penetapan gugatan di Sulsel tak dibacakan secara serentak.
PHP Bulukumba , Pangkep dan Luwu Utara (Lutra) akan dibacakan pada (15/2/2020) terlebih dahulu. Dua hari setelahnya yakni PHP Luwu Timur (Lutim) dan Barru bakal dibacakan pada (17/2) mendatang.
Termohon KPU Bulukumba diwakili salah satu komisionernya, Syamsul membenarkan bila pembacaan putusan perkara yang menyeretnya dijadwalkan pada (15/2). Dia mengaku akan menghadiri agenda penting ini.
Baca Juga: Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Dalil Pemohon di Sidang MK
"Pemberitahuan dari MK melalui instruksi KPU RI, kami akan menghadiri sidangnya secara virtual di kantor KPU RI. Jadi kami harus di Jakarta untuk ikuti sidangnya," kata Syamsul saat dihubungi pada Jumat (12/2/2021).
Sedianya gugatan PHP Bulukumba dengan nomor perkara 04/PHP.BUP-XIX/2021 sudah dicabut oleh Pemohon pasangan Askar HL-Arum Spink dalam sidang pemberian jawaban beberapa waktu lalu. Namun MK tetap memprosesnya karena sudah diregistrasi.
PHP Bulukumba , Pangkep dan Luwu Utara (Lutra) akan dibacakan pada (15/2/2020) terlebih dahulu. Dua hari setelahnya yakni PHP Luwu Timur (Lutim) dan Barru bakal dibacakan pada (17/2) mendatang.
Termohon KPU Bulukumba diwakili salah satu komisionernya, Syamsul membenarkan bila pembacaan putusan perkara yang menyeretnya dijadwalkan pada (15/2). Dia mengaku akan menghadiri agenda penting ini.
Baca Juga: Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Dalil Pemohon di Sidang MK
"Pemberitahuan dari MK melalui instruksi KPU RI, kami akan menghadiri sidangnya secara virtual di kantor KPU RI. Jadi kami harus di Jakarta untuk ikuti sidangnya," kata Syamsul saat dihubungi pada Jumat (12/2/2021).
Sedianya gugatan PHP Bulukumba dengan nomor perkara 04/PHP.BUP-XIX/2021 sudah dicabut oleh Pemohon pasangan Askar HL-Arum Spink dalam sidang pemberian jawaban beberapa waktu lalu. Namun MK tetap memprosesnya karena sudah diregistrasi.
Lihat Juga :