Dewan Pertimbangkan Regulasi Baru Antisipasi Peniadaan UN
loading...
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar mempertimbangkan penggodokan regulasi baru dalam pengawasan sekolah di kota Makassar, sebagai dampak penghapusan Ujian Nasional (UN)
Diketahui Peniadaan UN 2021 telah disepakati melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Di mana keputusan sepenuhnya diserahkan kepada sekolah melalui assastment.
Setidaknya ada tiga poin yang dipersyaratkan diantaranya bukti penyelesaian program pembelajaran semasa Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, mendapat nilai dan perilaku yang baik serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan .
Hanya saja, penyerahan tanggung jawab kelulusan tersebut dianggap Dewan sarat dengan isu korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Yang berpotensi menghasilkan siswa yang jauh dari kompetensi seharusnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Yeni Rahman mengatakan, pertimbangan regulasi khusus dalam rangka menghindari kemungkinan adanya KKN sekaligus menjaga kompetensi siswa dianggap merupakan opsi yang sangat baik.
Pihaknya kata dia, akan membicarakan hal ini di Komisi D serta Dinas Pendidikan Kota Makassar.
"Jadi kita akan bicarakan hal ini nanti bersama dinas Pendidikan Kota Makassar , bagaimana kejelasannya ini," kata dia.
Selain itu, Legislator PKS tersebut cukup skeptis dengan sejumlah poin yang dipersyaratkan utamanya persoalan penilaian sikap.
Sistem daring yang saat ini berjalan tidak begitu kompetibel dengan hal tersebut. Sikap, kata dia akan sulit dibaca jika tidak ada interaksi langsung yang terjalin antara guru dan murid.
"Ini tidak bisa dilihat langsung hanya lewat daring, anak-anak depan layar itu berbeda jika dilihat langsung, mereka ini cenderung menampilkan sikap baik di depan kamera," kritiknya.
Apalagi beberapa murid belum sepenuhnya mengikuti sistem ini. Beberapa dari mereka dilaporkan masih absen lantaran tak adanya kelengkapan alat yang bisa digunakan.
Ketua Komisi D Abdul Wahab Tahir juga cukup khawatir dengan beberapa kelemahan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya akan meminta pembentukan regulasi baru melalui Perwali, lantaran dianggap cukup dinamis di tengah kondisi saat ini.
"Bisa saja kita buatkan perda, tapi mungkin perwalilah, karena waktu juga," katanya.
Hal ini akan dibicarakan kembali pihaknya pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) per Maret mendatang. Wahab berharap Dinas Pendidikan bisa benar-benar melakukan pengawasan yang ketat terhadap sekolah-sekolah.
"Ini agar guru tidak sewenang-wenang dalam menentukan kelulusan seseorang," ucapnya.
Sementara itu mengantisipasi hal tersebut Komisi D kata Wahab akan berencana membuka posko pengaduan jika ada yang merasa penilaian ke depannya tidak objektif.
"KKN itu krusial, kita akan lakukan pengawasan khusus, kita akan adakan posko khusus pengaduan, kami di Komisi D siap kawal ini," tegas Wahab.
Diketahui Peniadaan UN 2021 telah disepakati melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Di mana keputusan sepenuhnya diserahkan kepada sekolah melalui assastment.
Setidaknya ada tiga poin yang dipersyaratkan diantaranya bukti penyelesaian program pembelajaran semasa Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, mendapat nilai dan perilaku yang baik serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan .
Hanya saja, penyerahan tanggung jawab kelulusan tersebut dianggap Dewan sarat dengan isu korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Yang berpotensi menghasilkan siswa yang jauh dari kompetensi seharusnya.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Yeni Rahman mengatakan, pertimbangan regulasi khusus dalam rangka menghindari kemungkinan adanya KKN sekaligus menjaga kompetensi siswa dianggap merupakan opsi yang sangat baik.
Pihaknya kata dia, akan membicarakan hal ini di Komisi D serta Dinas Pendidikan Kota Makassar.
"Jadi kita akan bicarakan hal ini nanti bersama dinas Pendidikan Kota Makassar , bagaimana kejelasannya ini," kata dia.
Selain itu, Legislator PKS tersebut cukup skeptis dengan sejumlah poin yang dipersyaratkan utamanya persoalan penilaian sikap.
Sistem daring yang saat ini berjalan tidak begitu kompetibel dengan hal tersebut. Sikap, kata dia akan sulit dibaca jika tidak ada interaksi langsung yang terjalin antara guru dan murid.
"Ini tidak bisa dilihat langsung hanya lewat daring, anak-anak depan layar itu berbeda jika dilihat langsung, mereka ini cenderung menampilkan sikap baik di depan kamera," kritiknya.
Apalagi beberapa murid belum sepenuhnya mengikuti sistem ini. Beberapa dari mereka dilaporkan masih absen lantaran tak adanya kelengkapan alat yang bisa digunakan.
Ketua Komisi D Abdul Wahab Tahir juga cukup khawatir dengan beberapa kelemahan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya akan meminta pembentukan regulasi baru melalui Perwali, lantaran dianggap cukup dinamis di tengah kondisi saat ini.
"Bisa saja kita buatkan perda, tapi mungkin perwalilah, karena waktu juga," katanya.
Hal ini akan dibicarakan kembali pihaknya pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) per Maret mendatang. Wahab berharap Dinas Pendidikan bisa benar-benar melakukan pengawasan yang ketat terhadap sekolah-sekolah.
Baca Juga
"Ini agar guru tidak sewenang-wenang dalam menentukan kelulusan seseorang," ucapnya.
Sementara itu mengantisipasi hal tersebut Komisi D kata Wahab akan berencana membuka posko pengaduan jika ada yang merasa penilaian ke depannya tidak objektif.
"KKN itu krusial, kita akan lakukan pengawasan khusus, kita akan adakan posko khusus pengaduan, kami di Komisi D siap kawal ini," tegas Wahab.
(agn)