Ambil BST, Warga Abaikan Physical Distancing
Minggu, 17 Mei 2020 - 17:45 WIB
loading...
Antrean warga mengambil bantuan sosial di Kecamatan Semanu Gunungkidul. FOTO : IST
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Warga Gunungkidul mulai menerima bantuan sosial dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat lewat bantuan sosial tunai (BST), maupun Bansos dari Pemda DIY. Namun demikian lantaran semangat menerima bantuan seringkali upaya menjaga jarak atau physical distancing diabaikan.
Hal ini terlihat di beberapa lokasi penerimaan bantuan, seperti di Kantor Kecamatan Semanu serta di Desa Tepus Kecamatan Tepus. Warga berdesakan untuk antre pengambilan uang tunai. Bahkan ada yang membawa balita masuk dalam antrean tanpa sekat dan tidak menggunakan masker.
"Waduh ini kacau, penerimaan bantuan sosial yang diberikan Pemda DIY di Semanu warga berdessksn dsn mengabaikan protokol kesehatan standar COVID-19," tutur Martoyo warga Semanu kepada SINDOnews Minggu (17/5/2020).
Awalnya dia tidak sengaja melintas di depan kantor kecamatan Semanu dirinya kaget dengan banyak warga berkerumun di kantor kecamatan. Ternyata hari ini merupakan pencairan bantuan dari Pemda DIY juga dengan nominal Rp400 ribu.
"Katanya mereka sudah menerima PKH 200 ribu sehingga ditambah 400 ribu sehingga sama dengan BST. Namun tidak diatur. Sehingga warga tanpa jarak dalam antrean," katanya.
Hal ini terlihat di beberapa lokasi penerimaan bantuan, seperti di Kantor Kecamatan Semanu serta di Desa Tepus Kecamatan Tepus. Warga berdesakan untuk antre pengambilan uang tunai. Bahkan ada yang membawa balita masuk dalam antrean tanpa sekat dan tidak menggunakan masker.
"Waduh ini kacau, penerimaan bantuan sosial yang diberikan Pemda DIY di Semanu warga berdessksn dsn mengabaikan protokol kesehatan standar COVID-19," tutur Martoyo warga Semanu kepada SINDOnews Minggu (17/5/2020).
Awalnya dia tidak sengaja melintas di depan kantor kecamatan Semanu dirinya kaget dengan banyak warga berkerumun di kantor kecamatan. Ternyata hari ini merupakan pencairan bantuan dari Pemda DIY juga dengan nominal Rp400 ribu.
"Katanya mereka sudah menerima PKH 200 ribu sehingga ditambah 400 ribu sehingga sama dengan BST. Namun tidak diatur. Sehingga warga tanpa jarak dalam antrean," katanya.
Lihat Juga :