Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap Satnarkoba Mura

Jum'at, 12 Februari 2021 - 20:56 WIB
loading...
Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap Satnarkoba Mura
MUSI RAWAS - Rediansyah (24), warga Jalan Abadi, RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Mura karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. SINDOnews/Era
A A A
MUSI RAWAS - Rediansyah (24), warga Jalan Abadi, RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Mura karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Tersangka dibekuk di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Jumat (12/2/2021).

Dari tangan tersangka, polisi menyita Barang Bukti (BB) di antaranya, satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisikan, 200 butir pil warna hijau tua berlogo Kerang diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 54.78 gram. Serta, tiga bungkus plastik klip kecil kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.40 gram, yang ditemukan di pinggir jalan, diduga dibuang tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar membenarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka, Rediansyah di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti. "Benar, kami telah meringkus tersangka, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata Denhar. Baca: Ratusan Warga Tarikolot Memulai Lembaran Baru Sejak 2010.

Dijelaskan Denhar, tersangka diringkus berdasarkan Lp-A/18/I/2020/Sumsel/Res Narkoba. Bermula, saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka sering menjual narkotika jenis ekstasi dan sabu sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti. Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Identitas Mayat Tanpa kepala di Kolaka.

Kemudian, dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya, tersangka dan BB dibawa ke Polres Mura. "BB kita temukan di pinggir jalan, karena sengaja dibuang tersangka, dan tersangka mengakui BB miliknya," jelasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)