Buntut Aksi Demonstrasi di Balai Kota Makassar, Puluhan Orang Diperiksa
loading...
A
A
A
Di satu sisi, aksi protes sejumlah pekerja usaha hiburan itu dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) . Dalam hal ini, mengundang kerumunan. Bahkan, Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar memainkan musik bersuara keras di lapangan kantor balai kota sambil berjoget.
Menurut Rudy, kondisi ini akan dievaluasi Satgas Covid-19 Makassar. Jika terbukti ada pelanggaran, dia menegaskan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu saya kira, aparat kepolisian, dan satgas sudah melihat, mengevaluasi, kalau memang disitu ada unsur pelanggaran protokol kesehatan yang membahayakan masyarakat kita. Itu pasti akan, kita minta ditindak lanjuti,” imbuh Rudy.
Sebagai informasi, Pemkot Makassar memperpanjang pembatasan operasional usaha sesuai yang tertuang dalam surat edaran bernomor: 443.01/53/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan ini berlaku hingga 23 Februari 2021.
Dengan kebijakan ini, fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan buka hingga pukul 22.00 Wita. Para pelaku usaha pun ditekankan menaati standar protokol kesehatan kepada para pengunjung atau pelanggan.
Menurut Rudy, kondisi ini akan dievaluasi Satgas Covid-19 Makassar. Jika terbukti ada pelanggaran, dia menegaskan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu saya kira, aparat kepolisian, dan satgas sudah melihat, mengevaluasi, kalau memang disitu ada unsur pelanggaran protokol kesehatan yang membahayakan masyarakat kita. Itu pasti akan, kita minta ditindak lanjuti,” imbuh Rudy.
Sebagai informasi, Pemkot Makassar memperpanjang pembatasan operasional usaha sesuai yang tertuang dalam surat edaran bernomor: 443.01/53/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan ini berlaku hingga 23 Februari 2021.
Dengan kebijakan ini, fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan buka hingga pukul 22.00 Wita. Para pelaku usaha pun ditekankan menaati standar protokol kesehatan kepada para pengunjung atau pelanggan.
(luq)