Akali Petugas Rutan Medaeng, Tiga Tahanan Ini Sembunyikan Pil Koplo dalam Bumbu Pecel
Kamis, 11 Februari 2021 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Hendrajati menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, MAKR yang divonis 1,5 tahun penjara adalah otak dari penyelundupan. Sedangkan AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang.
Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini. “Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama. AC dan MT adalah pelaku curas. Sedangkan MAKR terjerat penadahan,” tuturnya.
Baca juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian
Selanjutnya, pihak Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.
“Kami mengapresiasi kinerja jajaran di Rutan Medaeng. Semoga dengan penemuan pil koplo yang dicampur dalam bumbu pecel ini bisa membuat petugas rutan di Jatim menjadi lebih teliti dan mengoptimalkan fungsi intelijen,” katanya.
Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini. “Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama. AC dan MT adalah pelaku curas. Sedangkan MAKR terjerat penadahan,” tuturnya.
Baca juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian
Selanjutnya, pihak Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.
“Kami mengapresiasi kinerja jajaran di Rutan Medaeng. Semoga dengan penemuan pil koplo yang dicampur dalam bumbu pecel ini bisa membuat petugas rutan di Jatim menjadi lebih teliti dan mengoptimalkan fungsi intelijen,” katanya.
(msd)
Lihat Juga :