Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian
Kamis, 11 Februari 2021 - 12:37 WIB
loading...
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim, Nurkholis. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlibur atau bepergian ke luar kota selama periode libur Imlek. Yakni selama 11-14 Februari 2021.
Baca juga: Jelang Libur Panjang Imlek, Waspadai Kenaikan Kasus COVID-19 hingga 40%
Kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) No. 4/2021 tertanggal 9 Februari 2021 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Untuk memastikan penegakan aturan ini, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jatim dengan menempatkan petugas di perbatasan. Kalau terpaksa harus ke luar kota, ASN wajib mengajukan izin secara tertulis," ujar Kholis.
Baca juga: Jelang Libur Panjang Imlek, Waspadai Kenaikan Kasus COVID-19 hingga 40%
Kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) No. 4/2021 tertanggal 9 Februari 2021 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Untuk memastikan penegakan aturan ini, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jatim dengan menempatkan petugas di perbatasan. Kalau terpaksa harus ke luar kota, ASN wajib mengajukan izin secara tertulis," ujar Kholis.
Lihat Juga :