Akali Petugas Rutan Medaeng, Tiga Tahanan Ini Sembunyikan Pil Koplo dalam Bumbu Pecel

Kamis, 11 Februari 2021 - 17:21 WIB
loading...
Akali Petugas Rutan...
MAKR (24), AC (25), MT (26) saat diamankan petugas Rutan Medaeng.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Rutan Kelas I Surabaya ( Medaeng ) berhasil membongkar sindikat penyelundupan psikotropika ke dalam rumah tahanan (rutan). Obat yang membuat halusinasi itu dilebur dengan bumbu pecel sehingga tak kasat mata. Berkat kejelian petugas, sindikat yang melibatkan tiga orang tahanan itu berhasil dibongkar sebelum barang haram itu diedarkan.

Terbongkarnya modus baru dalam penyelundupan narkotika ke dalam rutan ini berawal dari informasi dari seorang warga binaan. Mengetahui hal tersebut, Plt. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng Prayogo Mubarak beserta tim melakukan pengecekan blok hunian. “Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan,” ujar Prayogo, Kamis (11/2/2021).

Saat dicek, ternyata ketiga warga binaan yaitu MAKR (24), AC (25), MT (26) sedang membuat bola-bola dari bumbu pecel. Karena curiga, petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu. “Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang drive thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya,” tutur Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.

Baca juga: Polda Jatim Terjunkan 6.043 Personil Bhabinkamtibmas Bantu Tracing COVID-19

Alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 40 ini menambahkan, jajarannya langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga tahanan itu. Ketiganya mengakui bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukannya. “Ketiganya mengaku baru coba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp700.000 dari seorang pengedar di luar rutan,” katanya.

Hendrajati menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, MAKR yang divonis 1,5 tahun penjara adalah otak dari penyelundupan. Sedangkan AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang.

Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini. “Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama. AC dan MT adalah pelaku curas. Sedangkan MAKR terjerat penadahan,” tuturnya.

Baca juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Pemprov Jawa Timur Larang ASN Bepergian

Selanjutnya, pihak Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.

“Kami mengapresiasi kinerja jajaran di Rutan Medaeng. Semoga dengan penemuan pil koplo yang dicampur dalam bumbu pecel ini bisa membuat petugas rutan di Jatim menjadi lebih teliti dan mengoptimalkan fungsi intelijen,” katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
130 Tahanan Risiko Tinggi...
130 Tahanan Risiko Tinggi Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan
16 Tahanan Demo Jakarta...
16 Tahanan Demo Jakarta Dikabarkan Mogok Makan, Ade Ary: Nanti Penyidik yang Mempertimbangkan
Bebas dari Tahanan,...
Bebas dari Tahanan, Hasto Kristiyanto Makan Sate Padang di Taman Menteng
Jelang Bebas, Tom Lembong...
Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Beri Kenang-kenangan untuk Tahanan Rutan Cipinang
360 Anak dan 84 Perempuan...
360 Anak dan 84 Perempuan Palestina Terpaksa Sambut Iduladha di Penjara Israel
Penampakan Mantan Anggota...
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
KPK Fasilitasi 8 Tahanan...
KPK Fasilitasi 8 Tahanan Beribadah di Peringatan Kenaikan Yesus Kristus
Rekomendasi
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved