Pesta Perpisahan Bupati Blitar Batal, Iuran Rp2,2 Juta Dikeluhkan

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:54 WIB
loading...
Pesta Perpisahan Bupati...
Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Trijanto. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Rencana Pemkab Blitar menggelar acara perpisahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar di luar kota memang sudah diurungkan. Namun, kewajiban membayar iuran Rp2,2 juta yang berlaku bagi setiap ASN yang diajak, hingga Rabu ini (10/2/2021) masih terus berjalan.

Baca juga: Miris, PPKM Mikro Bupati Blitar Malah Ajak ASN Pesta Perpisahan ke Luar Kota

Sumber SINDOnews di lingkungan Pemkab Blitar menyebutkan, hingga hari ini koordinator acara masih menagih peserta acara yang belum membayar iuran.

Baca juga: Rencana Perpisahan Bupati Blitar Ke Luar Kota Dibenarkan, Tapi Batal karena SE Menpan RB

"Kalau acara dibatalkan, iurannya sampai hari ini kok masih diminta ya?," ujarnya, Rabu (10/2/2021). Sebelum diurungkan, acara perpisahan rencananya mengambil tempat di salah satu hotel di Kota Batu Kamis malam (11/2/2021). Mereka yang diundang adalah seluruh pimpinan SKPD dan semua camat. Acara memakai konsep sarimbit, yakni masing masing peserta membawa pasangan.

Informasinya, koordinator pelaksanaan acara perpisahan ini adalah bagian umum. Seluruh komunikasi, termasuk penggalangan iuran, diduga terpusat pada Kepala Bagian Umum Pemkab Blitar. "Ada yang sudah membayar dan ada yang belum. Dan bagi yang belum masih ditanyakan pembayarannya," kata sumber yang menolak disebut nama karena alasan keamanan.

Sementara adanya iuran Rp 2,2 juta dalam acara perpisahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang urung dilaksanakan Kamis (11/2/2021), mengundang perhatian aktivis anti korupsi. Menurut Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Trijanto, iuran Rp 2,2 juta per orang tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

"Kalau tidak ada panitia yang dilegalkan serta dikuatkan SK, iuran itu bisa masuk kategori pungutan liar (pungli)," ujar Trijanto. Tidak hanya rawan dikategorikan pungli. Kalau ada pihak yang keberatan atas iuran tersebut, menurut Trijanto, si pemungut juga bisa dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pemerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Unitomo Pemberdayaan...
Unitomo Pemberdayaan Kewirausahaan dan Manajemen Koperasi Ponpes Ibnu Mas’ud Blitar
Rusun Wisma Atlet Siap...
Rusun Wisma Atlet Siap Ditempati ASN TNI-Polri, Ini Kisaran Harga Sewanya
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Rekomendasi
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Inovasi Bahan Masak...
Inovasi Bahan Masak Dorong Kreativitas Pelaku Industri Kuliner
Motor Listrik Jarak...
Motor Listrik Jarak Jauh Berdesain Agresif dan Teknologi Pintar Diluncurkan
Berita Terkini
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved