Pesta Perpisahan Bupati Blitar Batal, Iuran Rp2,2 Juta Dikeluhkan

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:54 WIB
loading...
Pesta Perpisahan Bupati Blitar Batal, Iuran Rp2,2 Juta Dikeluhkan
Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Trijanto. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Rencana Pemkab Blitar menggelar acara perpisahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar di luar kota memang sudah diurungkan. Namun, kewajiban membayar iuran Rp2,2 juta yang berlaku bagi setiap ASN yang diajak, hingga Rabu ini (10/2/2021) masih terus berjalan.


Sumber SINDOnews di lingkungan Pemkab Blitar menyebutkan, hingga hari ini koordinator acara masih menagih peserta acara yang belum membayar iuran.



"Kalau acara dibatalkan, iurannya sampai hari ini kok masih diminta ya?," ujarnya, Rabu (10/2/2021). Sebelum diurungkan, acara perpisahan rencananya mengambil tempat di salah satu hotel di Kota Batu Kamis malam (11/2/2021). Mereka yang diundang adalah seluruh pimpinan SKPD dan semua camat. Acara memakai konsep sarimbit, yakni masing masing peserta membawa pasangan.

Informasinya, koordinator pelaksanaan acara perpisahan ini adalah bagian umum. Seluruh komunikasi, termasuk penggalangan iuran, diduga terpusat pada Kepala Bagian Umum Pemkab Blitar. "Ada yang sudah membayar dan ada yang belum. Dan bagi yang belum masih ditanyakan pembayarannya," kata sumber yang menolak disebut nama karena alasan keamanan.

Sementara adanya iuran Rp 2,2 juta dalam acara perpisahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang urung dilaksanakan Kamis (11/2/2021), mengundang perhatian aktivis anti korupsi. Menurut Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Trijanto, iuran Rp 2,2 juta per orang tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

"Kalau tidak ada panitia yang dilegalkan serta dikuatkan SK, iuran itu bisa masuk kategori pungutan liar (pungli)," ujar Trijanto. Tidak hanya rawan dikategorikan pungli. Kalau ada pihak yang keberatan atas iuran tersebut, menurut Trijanto, si pemungut juga bisa dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pemerasan.

Trijanto mencontohkan kasus dugaan pungli yang pernah terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Blitar. Penarikan iuran Rp250.000 kepada tenaga honorer K2 dalam rangka kegiatan workshop, berujung lima pejabat ASN ditetapkan tersangka. Begitu juga dengan persoalan iuran pesta perpisahan ini. Menurut Trijanto ada celah pidana di dalamnya.

Karenanya ia meminta uang yang terlanjur dipungut dari ASN untuk segera dikembalikan. "Kalau ada paksaan, dan pertanggungjawabannya nggak jelas, dan ada yang keberatan, bisa kena pidana," tegas Trijanto. Dikonfirmasi mengenai hal ini melalui nomor WA-nya, Bupati Blitar Rijanto mempersilahkan meng-crosschek ke Kabag Umum atau Plh Sekda.

Rijanto juga mengatakan, sejauh ini dirinya belum mendapat laporan. Ia juga menambahkan, memastikan penegakan dan penerapan protokol kesehatan sebagai yang utama. Termasuk tidak boleh ada kegiatan kerumunan. "Terima kasih informasinya. Coba di-crosschek ke Pak Plh Sekda atau Kabag Umum ya mas," ujar Rijanto singkat.

Sementara Pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Blitar Mujianto memastikan telah mengurungkan acara pesta perpisahan yang akan digelar di Kota Batu Kamis malam (11/2). Pembatalan tersebut karena SE Menpan RB yang melarang ASN bepergian keluar kota selama perayaan libur Imlek (11-14 Februari).

"Tidak mas (rencana dibatalkan). Kita patuh pada Menpan," ujar Mujianto. Seperti diberitakan, acara perpisahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang rencananya digelar Kamis (11/2/2021) malam di Kota Batu, telah meresahkan kalangan ASN. Selain mengkhawatirkan munculnya klaster COVID-19 baru serta melanggar aturan Menpan RB, mereka juga meresahkan iuran Rp2,2 juta per orang.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4145 seconds (0.1#10.140)