Bejat, Guru Ngaji Cabuli 2 Bocah Perempuan di Musallah
Rabu, 10 Februari 2021 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sungai Mungkung dan Garuda Meluap, Pemukiman dan Sawah di Sragen Terendam Banjir
“Tersangka ini sangat tidak berperikemanusiaan karena melakukan pencabulan terhadap dua korban yang usianya masih sangat kecil,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya, pelaku saat ini mendekam di tahanan mapolres sragen. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Tersangka ini sangat tidak berperikemanusiaan karena melakukan pencabulan terhadap dua korban yang usianya masih sangat kecil,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya, pelaku saat ini mendekam di tahanan mapolres sragen. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :