Bejat, Guru Ngaji Cabuli 2 Bocah Perempuan di Musallah
Rabu, 10 Februari 2021 - 19:32 WIB
loading...
Dua anak perempuan dibawah umur menjadi korban kebejatan oknum guru ngaji di Sragen. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A
A
A
SRAGEN - Seorang guru ngaji di Sragen, Jawa Tengah (Jateng) , tak berkutik saat diringkus polisi karena ketahuan mencabuli dua anak perempuan di bawah umur . Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan dalam musallah.
Pria bejat tersebut bernama Heru Arif Perdana alias Bustomi (20), warga asal Kampar, Riau yang menumpang di rumah neneknya di Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Baca juga: Dua Kali Cabuli Bocah 7 Tahun, Pemuda Bone Bolango Ditangkap Polisi
Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa jurusan agama ini sehari-harinya mengajar mengaji hingga tidur di musallah setempat.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka ini salah satu oknum guru ngaji, sehingga yang bersangkutan sangat mudah untuk berhubungan dengan para korbannya.
“Ini sangat memalukan profesi guru ngaji, karena guru ngaji seharusnya orang yang sangat mulia pekerjaanya memberikan pendidikan akhlak kepada anak-anak,” katanya.
Baca juga: Cium dan Raba Anak Didiknya di Masjid, Guru Mengaji Nyaris Diamuk Massa
Korban aksi bejat pelaku adalah dua anak perempuan berumur di bawah 8 tahun yang tinggal tak jauh dari musallah. Saat kejadian, korban tengah melintas di depan musallah dan dipanggil masuk oleh pelaku, hingga tindakan pencabulan tersebut terjadi.
Dengan modusnya korban dibujuk melakukan beberapa perbuatan tak senonoh. Usai melakukan pencabulan tersebut, pelaku kemudian mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perbuatannya.
Aksi pelaku baru terungkap usai korban akhirnya melapor kepada orang tuanya. Ardi mengaku masih mendalami adanya korban lain, sebab perbuatan bejat tersangka dinilai meresahkan masyarakat.
Baca juga: Sungai Mungkung dan Garuda Meluap, Pemukiman dan Sawah di Sragen Terendam Banjir
“Tersangka ini sangat tidak berperikemanusiaan karena melakukan pencabulan terhadap dua korban yang usianya masih sangat kecil,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya, pelaku saat ini mendekam di tahanan mapolres sragen. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pria bejat tersebut bernama Heru Arif Perdana alias Bustomi (20), warga asal Kampar, Riau yang menumpang di rumah neneknya di Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Baca juga: Dua Kali Cabuli Bocah 7 Tahun, Pemuda Bone Bolango Ditangkap Polisi
Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa jurusan agama ini sehari-harinya mengajar mengaji hingga tidur di musallah setempat.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka ini salah satu oknum guru ngaji, sehingga yang bersangkutan sangat mudah untuk berhubungan dengan para korbannya.
“Ini sangat memalukan profesi guru ngaji, karena guru ngaji seharusnya orang yang sangat mulia pekerjaanya memberikan pendidikan akhlak kepada anak-anak,” katanya.
Baca juga: Cium dan Raba Anak Didiknya di Masjid, Guru Mengaji Nyaris Diamuk Massa
Korban aksi bejat pelaku adalah dua anak perempuan berumur di bawah 8 tahun yang tinggal tak jauh dari musallah. Saat kejadian, korban tengah melintas di depan musallah dan dipanggil masuk oleh pelaku, hingga tindakan pencabulan tersebut terjadi.
Dengan modusnya korban dibujuk melakukan beberapa perbuatan tak senonoh. Usai melakukan pencabulan tersebut, pelaku kemudian mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perbuatannya.
Aksi pelaku baru terungkap usai korban akhirnya melapor kepada orang tuanya. Ardi mengaku masih mendalami adanya korban lain, sebab perbuatan bejat tersangka dinilai meresahkan masyarakat.
Baca juga: Sungai Mungkung dan Garuda Meluap, Pemukiman dan Sawah di Sragen Terendam Banjir
“Tersangka ini sangat tidak berperikemanusiaan karena melakukan pencabulan terhadap dua korban yang usianya masih sangat kecil,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya, pelaku saat ini mendekam di tahanan mapolres sragen. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :