Bejat, Guru Ngaji Cabuli 2 Bocah Perempuan di Musallah

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:32 WIB
loading...
Bejat, Guru Ngaji Cabuli...
Dua anak perempuan dibawah umur menjadi korban kebejatan oknum guru ngaji di Sragen. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
SRAGEN - Seorang guru ngaji di Sragen, Jawa Tengah (Jateng) , tak berkutik saat diringkus polisi karena ketahuan mencabuli dua anak perempuan di bawah umur . Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan dalam musallah.

Pria bejat tersebut bernama Heru Arif Perdana alias Bustomi (20), warga asal Kampar, Riau yang menumpang di rumah neneknya di Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Baca juga: Dua Kali Cabuli Bocah 7 Tahun, Pemuda Bone Bolango Ditangkap Polisi

Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa jurusan agama ini sehari-harinya mengajar mengaji hingga tidur di musallah setempat.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, tersangka ini salah satu oknum guru ngaji, sehingga yang bersangkutan sangat mudah untuk berhubungan dengan para korbannya.

“Ini sangat memalukan profesi guru ngaji, karena guru ngaji seharusnya orang yang sangat mulia pekerjaanya memberikan pendidikan akhlak kepada anak-anak,” katanya.

Baca juga: Cium dan Raba Anak Didiknya di Masjid, Guru Mengaji Nyaris Diamuk Massa

Korban aksi bejat pelaku adalah dua anak perempuan berumur di bawah 8 tahun yang tinggal tak jauh dari musallah. Saat kejadian, korban tengah melintas di depan musallah dan dipanggil masuk oleh pelaku, hingga tindakan pencabulan tersebut terjadi.

Dengan modusnya korban dibujuk melakukan beberapa perbuatan tak senonoh. Usai melakukan pencabulan tersebut, pelaku kemudian mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perbuatannya.

Aksi pelaku baru terungkap usai korban akhirnya melapor kepada orang tuanya. Ardi mengaku masih mendalami adanya korban lain, sebab perbuatan bejat tersangka dinilai meresahkan masyarakat.

Baca juga: Sungai Mungkung dan Garuda Meluap, Pemukiman dan Sawah di Sragen Terendam Banjir

“Tersangka ini sangat tidak berperikemanusiaan karena melakukan pencabulan terhadap dua korban yang usianya masih sangat kecil,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya, pelaku saat ini mendekam di tahanan mapolres sragen. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
3 Anak Tersesat di Pelabuhan...
3 Anak Tersesat di Pelabuhan Priok, Pamapta Gerak Cepat Pulangkan ke Cikarang
Polisi Sebut Terapis...
Polisi Sebut Terapis Wanita Tewas di Pejaten Pernah Kerja di Bali
Terapis Tewas di Pejaten...
Terapis Tewas di Pejaten Ternyata Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat, Kok Bisa?
Legislator Perindo Herti...
Legislator Perindo Herti Sastra Perjuangkan BPJS hingga Kesejahteraan Guru Ngaji di Deli Serdang
Majelis Adat Kerajaan...
Majelis Adat Kerajaan Nusantara Dukung Pembangunan Nasional
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Kemenag Siapkan Beasiswa...
Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Rekomendasi
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Ini Tips Mengatasi Risiko...
Ini Tips Mengatasi Risiko Luka dan Luka Robek di Area Sensitif Akibat Wasir Kronis
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved