Pusri Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Sesuai e-RDKK

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:49 WIB
loading...
Pusri Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Sesuai e-RDKK
Pusri Pastikan Distribusi Pupuk Subsidi Sesuai e-RDKK. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia berkomitmen dalam penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran ke tangan petani.

Vice President Humas PT Pusri, Soerjo Hartono mengatakan, pihaknya memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. Dan dalam pendistribusian pupuk selalu mengacu pada prinsip 6 Tepat yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

"Prinsip ini kami terapkan di semua tingkatan jalur distribusi sampai ke tingkat petani yaitu dari Lini I hingga Lini IV," ujar Vice President Humas PT Pusri, Soerjo Hartono kepada SINDOnews, Rabu (10/2/2021).

Soerjo mengatakan, selain menjamin terpenuhinya stok pupuk di kios pengecer, Pusri juga memastikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan pupuk.

Oleh karena itu, sistem pendistribusian pupuk dilakukan secara tertutup, menggunakan mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

"Penerapan sistem e-RDKK ini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran, serta dapat mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi dan keterlambatan penerbitan SK," jelasnya.

Dijelaskan Soerjo, usulan kebutuhan pupuk yang tercantum di e-RDKK selanjutnya dievaluasi Kementan untuk diterbitkan dalam SK Mentan tentang jumlah alokasi pupuk subsidi. Dari SK tersebut kemudian terbit SK Dinas Provinsi dan SK Dinas Kabupaten sebagai dasar produsen pupuk menyalurkan ke petani.

Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, kata Soerjo, Pusri mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Kedua aturan tersebut sebagai pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca juga: Musi Banyuasin Geger, Mobil Carry Terbakar Hebat di SPBU

"Untuk wilayah Sumsel, sampai dengan 8 Februari 2021 penyaluran pupuk urea subsidi mencapai 11.607,30 ton dan pupuk NPK Subsidi telah tersalurkan sebesar 10.657,55 ton. Untuk wilayah Banyuasin, stok urea subsidi yang tersedia yakni sebesar 5.209,65 ton dan stok NPK Subsidi disiapkan sebanyak 3.704,5 ton," kata Soerjo.

Menurutnya, proses penebusan pupuk di kios dapat dilakukan dengan mudah. Bagi petani yang telah menggunakan kartu tani, maka cukup menggesek kartu tani pada mesin EDC di kios.

Baca juga: Apes, Pencuri Kabel Listrik Nyaris Tewas Kesetrum saat Beraksi di Palembang

Bagi kelompok tani yang belum memiliki kartu tani, maka penebusan dilakukan dengan memberikan fotokopi KTP Petani dan mengisi form penebusan yang disediakan Kios Pupuk Lengkap (KPL). "Kelompok tani juga harus membawa lembar e-RDKK yang telah ditandatangani Dinas Pertanian setempat," ucap Soerjo.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3112 seconds (0.1#10.140)