522 Napi Lapas Lubuklinggau Diusulkan dapat Remisi Idul Fitri

Minggu, 17 Mei 2020 - 11:31 WIB
loading...
522 Napi Lapas Lubuklinggau...
Narapidana dapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
LUBUKLINGGAU - Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau mengusulkan sebanyak 522 narapidana mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

“Usulannya ke Kanwil tanggal 5 mei ke kanwil kemenkumham, nanti kanwil kemenkumham meneruskan ke dirjen pemasyarakatan untuk di setujui oleh menteri,” kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Lu buklinggau, Abis Suhada kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).

Dijelaskan Abis, biasanya SK usulan tersebut turun di H-1 sebelum hari raya Lebaran. Dan diberikan pas hari raya Idul Fitri persetujuannya. (Baca juga:433 Narapidana Pematangsiantar Dapat Remisi Idul Fitri)

“Kalau persyaratan untuk remisi itu dia sudah putus sidang, sudah ada vonisnya dan sudah dieksekusi oleh jaksa, kemudian mereka sudah menjalani 6 bulan hukuman dan syarat yang terakhir itu dia harus berkelakuan baik. Kalau dia ada hukuman disiplin, itu kita tidak usulkan remisi,” tuturnya.

Lebih lanjut, dari 522 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi itu yakni pidana umum seperti pencurian, pembunuhan. Sedangkan tindak pidana khusus seperti narkotika berjumlah 16 orang. Dan untuk tindak pidana khusus seperti tipikor tidak dapat.

“Jadi ada dua kategori, remisi untuk tindak pidana umum dan remisi untuk tindak pidana khusus,” ungkapnya. (Baca juga:112 Ribu Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 2019, 517 Langsung Bebas)

Karena tindak pidana khusus banyak rincian, dijelaskannya seperti narkotika, tipikor, traficking dan illegal logging. “Nah jadi kalau di tempat kita itu yang dapat Cuma narkotika, dia yang tidak kena PP 99, hukumannya di bawah 5 tahun. Yang dapat itu yang sudah memenuhi persyaratan. Syaratnya dia ada justice kolaborator dan membayar denda,” ujarnya.

Itu juga berlaku untuk tindak pidana khusus tipikor. Tipikor yang dapat itu yang bayar denda, kemudian dia ada justice kolabprator. Kebetulan ditempat kita itu tidak ada yang memenuhi pesyaratan. “Jadi tipikor tidak ada yang dapat remisi,” timpalnya.

Dan ini berikut usul remisi lapas kelas II A Lubuklinggau yakni RK 115 hari 193 orang, 1 bulan 248 orang, 1 bulan 15 hari 61 orang dan dua bulan 4 orang. Sedangkan untuk RK II nihil.

Kemudian remisi PP 99 RK I yakni 1 bulan 15 hari enam orang, 1 bulan 10 orang dan untuk RK II nihil. “Total barapidana yang diusulkan remisi idul fitri 1441 H berjumlah 522 orang,” pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4162 seconds (0.1#10.140)