KoDe Inisiatif Sebut 96 Perkara di MK Berpotensi Masuk Sidang Lanjutan, Termasuk Surabaya

Senin, 08 Februari 2021 - 23:36 WIB
loading...
KoDe Inisiatif Sebut...
Polisi saat bersiaga di depan Gedung MK. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan tahapan pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) 2020. Tahapan untuk mendengarkan permohonan dilaksanakan pada 26-29 Januari 2021. Kemudian jawaban termohon (KPU), Pihak Terkait (pasangan calon), dan Bawaslu pada 1-9 Februari 2021.

Baca juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diharap Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator

Terhadap proses persidangan pemeriksaan pendahuluan PHPKada itu, Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) telah melakukan pemantauan secara intensif. Hasilnya, lembaga penelitian itu menemukan sejumlah fakta menarik.

"Terdapat 96 perkara yang potensial lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian, karena perkara tersebut masih dalam tenggat waktu dan pemohon masuk dalam kualifikasi sebagai pemohon. Perkara ini terdiri dari dua klasifikasi, yakni 25 perkara masuk ambang batas suara, dan 71 perkara yang melampaui ambang batas," terang Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, Senin (8/2/2021).



Menurut dia, PMK No. 6/2020 telah menghapus ambang batas permohonan sebagai syarat formil. Maka perkara tersebut mestinya diperiksa pada pokok atau paling tidak diputus di akhir persidangan. Karena itu, meski melewati ambang batas, sebanyak 71 Perkara yang diproyeksi masuk ke dalam tahap selanjutnya .

Baca juga: Dramatis, Dalam Kondisi Dirantai Ratusan Napi Dievakuasi Akibat Sel Tahanannya Kebanjiran

Masih kata Ihsan, dalam persidangan yang menarik adalah kasus Kota Surabaya , dan Provinsi Sumatera Barat. Kota Surabaya, lebih kuat mendalilkan adanya keterlibatan mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Yakni, penggunaan struktur dan program pemerintahan kota untuk pemenangan, dan penegakan hukum yang cenderung tidak berjalan.

Dan dalam persidangan, tidak ada pihak yang membantah keterlibatan Risma melalui penyampaian surat dan video untuk warga Surabaya. "Ada dugaan struktur di Pemerintah Kota Surabaya , yang aktif mendukung pemenangan," ucapnya.

Selain itu, ditemukan bahwa Risma hanya mengambil cuti selama dua kali, padahal sangat aktif berkampanye untuk pemenangan pihak terkait. "Termohon dan Bawaslu Surabaya , juga tidak merasakan adanya kejanggalan dari Laporan Dana Kampanye Pihak Terkait sebesar Rp0, padahal terungkap di persidangan bahwa kampanye dilaksanakan oleh pihak terkait," paparnya.

Baca juga: Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Kini Deden Urus Sendiri Upaya Perdamaian

Terkait dana kampanye Rp0 dalam Pilkada Surabaya , KoDe Insiatif berharap MK bisa melahirkan terobosan hukum. Kantor akuntan publik (KAP) nantinya tidak hanya mengecek kelengkapan administasi. Namun, bisa melakukan investigasi apakah pengumpulan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye akuntabel.

Kasus di Surabaya menunjukkan betapa krusialnya kewenangan yang lebih jauh dari pihak yang melakukan pengawasan dana kampanye. Begitu banyak kegiatan kampanye dilakukan satu paslon, namun penggunaan dana kampanye nihil. Baca juga: Banjir Terjang Indramayu, 4.000 Jiwa Terpaksa Mengungsi, 1 Korban Tewas

"Bahkan, akan sangat baik jika kasus di Surabaya ini menjadi preseden bagi MK, untuk kelas memutuskan Bawaslu menggandeng PPATK, sehingga pengawasan dana kampanye bisa dilakukan dengan sangat terang benderang," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Rekomendasi
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved