DLH dan Kecamatan Diminta Sinergi Kaji Kenaikan Iuran Sampah
loading...
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar meminta Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) dan Kecamatan bersinergi dalam mengkaji besaran nilai iuran sampah . Hal ini dinilai perlu agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Hasanuddin Leo mengatakan pihak kecamatan memang memiliki kewenangan dalam menentukan besaran iuran, hanya saja ada kalkulasi khusus yang jadi pertimbangan sebelum kenaikan ditetapkan. Hal ini harus diperhatikan sehingga masyarakat tidak terbebani.
"Itukan ada kalkulasinya makanya kita minta ada komunikasi dengan DLH , ini kecamatan pakai tidak kalkulasinya, jangan sampai seenaknya kasi naik," katanya.
Kenaikan tersebut harus memperhatikan tingkat sosial, jumlah produksi dan letak geografis rumah, terlepas dari jumlah yang ditetapkan perda yaitu sebesar Rp16.000. Kecamatan diminta lebih transparan dengan kalkulasi kenaikan tersebut sehingga tidak menyebabkan kisruh di masyarakat.
Lebih jauh, Leo mengatakan kisruh iuran sampah kerap terjadi dan bukan lagi persoalan baru akibat minimnya transparansi kecamatan. Besaran setoran yang tidak jelas membuat DPRD Kota Makassar memutuskan untuk mengalihkan tanggung jawab penarikan retribusi ke DLH .
"Kita juga sementara rancang regulasinya tahun ini, itu kalo sudah masuk prolegda, kita akan alihkan tanggung jawab itu ke DLH saja sehingga nda ada lagi persoalan seperti ini," tukas legislator PAN tersebut.
Upaya ini juga kata dia telah diminta oleh sebagian besar kecamatan lantaran merasa terbebani dengan persoalan penagihan iuran.
"Mereka sudah minta juga, jadi ini memang sulit terkontrol sebenarnya apakah betul sebegitu pemasukannya atau cuma sekian yang disetor, sehingga sangat wajar ketika misalnya lingkungan hidup yang kelola saja, supaya lebih jelas," tukasnya.
Sementara itu sebelumnya kenaikan iuran sampah sempat dilaporkan masyarakat terjadi di Kecamatan Manggala, kenaikan tersebut mencapai Rp24.000 per rumah dari sebelumnya hanya Rp16.000.
Hanya saja pihak kecamatan tidak ingin sesumbar, dia mengaku kenaikan tersebut tak sepenuhnya ditetapkan oleh kecamatan melainkan oleh Bapenda dan BPKAD. "Tabe tanyaki juga Bapenda dan BPKAD bos (terkait kenaikan iuran tersebut)," ucap Camat Manggala, Anshar Umar.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Hasanuddin Leo mengatakan pihak kecamatan memang memiliki kewenangan dalam menentukan besaran iuran, hanya saja ada kalkulasi khusus yang jadi pertimbangan sebelum kenaikan ditetapkan. Hal ini harus diperhatikan sehingga masyarakat tidak terbebani.
"Itukan ada kalkulasinya makanya kita minta ada komunikasi dengan DLH , ini kecamatan pakai tidak kalkulasinya, jangan sampai seenaknya kasi naik," katanya.
Kenaikan tersebut harus memperhatikan tingkat sosial, jumlah produksi dan letak geografis rumah, terlepas dari jumlah yang ditetapkan perda yaitu sebesar Rp16.000. Kecamatan diminta lebih transparan dengan kalkulasi kenaikan tersebut sehingga tidak menyebabkan kisruh di masyarakat.
Lebih jauh, Leo mengatakan kisruh iuran sampah kerap terjadi dan bukan lagi persoalan baru akibat minimnya transparansi kecamatan. Besaran setoran yang tidak jelas membuat DPRD Kota Makassar memutuskan untuk mengalihkan tanggung jawab penarikan retribusi ke DLH .
"Kita juga sementara rancang regulasinya tahun ini, itu kalo sudah masuk prolegda, kita akan alihkan tanggung jawab itu ke DLH saja sehingga nda ada lagi persoalan seperti ini," tukas legislator PAN tersebut.
Upaya ini juga kata dia telah diminta oleh sebagian besar kecamatan lantaran merasa terbebani dengan persoalan penagihan iuran.
"Mereka sudah minta juga, jadi ini memang sulit terkontrol sebenarnya apakah betul sebegitu pemasukannya atau cuma sekian yang disetor, sehingga sangat wajar ketika misalnya lingkungan hidup yang kelola saja, supaya lebih jelas," tukasnya.
Sementara itu sebelumnya kenaikan iuran sampah sempat dilaporkan masyarakat terjadi di Kecamatan Manggala, kenaikan tersebut mencapai Rp24.000 per rumah dari sebelumnya hanya Rp16.000.
Hanya saja pihak kecamatan tidak ingin sesumbar, dia mengaku kenaikan tersebut tak sepenuhnya ditetapkan oleh kecamatan melainkan oleh Bapenda dan BPKAD. "Tabe tanyaki juga Bapenda dan BPKAD bos (terkait kenaikan iuran tersebut)," ucap Camat Manggala, Anshar Umar.
(agn)