Jual Satwa Dilindungi di FB, Oknum ASN Pemprov Riau Ditangkap
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang oknum (Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AI karena memperdagangan satwa dilingdungi .
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka memperjualkanbelikan satwa jenis burung betet secara online. "Dari tangan tersangka kita amankan puluhan burung betet (psittacula longicauda)," kata Andri, Minggu (24/1/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya melacak ada perdagangan burung betet di Facebook (FB). Dimana ada akun atas nama Viet memposting memperjualkan belikan satwa dilindungi itu. Petugas pun melakukan pemancingan untuk bertransaksi.
Andri memaparkan, petugas melakukan transaksi terletak di rumah tersangka Jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Awal dilakukan pembelian, tersangka hanya memperlihatkan delapan ekor burung betet.
Selanjutnya dilakukan pendalaman. "Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan kembali 21 Ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Jadi total ada 29 ekor burung," terangnya. Baca: Tragis, Bocah Perempuan di Minahasa Utara Tewas Terpanggang saat Kebakaran.
Pihak penyidik Polda Riau melakukan kordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait satwa dilindungi itu. "Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d juntho Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Perempuan Lahat Ini Terlalu Cantik untuk Jadi Pengedar Narkoba.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka memperjualkanbelikan satwa jenis burung betet secara online. "Dari tangan tersangka kita amankan puluhan burung betet (psittacula longicauda)," kata Andri, Minggu (24/1/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya melacak ada perdagangan burung betet di Facebook (FB). Dimana ada akun atas nama Viet memposting memperjualkan belikan satwa dilindungi itu. Petugas pun melakukan pemancingan untuk bertransaksi.
Andri memaparkan, petugas melakukan transaksi terletak di rumah tersangka Jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Awal dilakukan pembelian, tersangka hanya memperlihatkan delapan ekor burung betet.
Selanjutnya dilakukan pendalaman. "Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan kembali 21 Ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Jadi total ada 29 ekor burung," terangnya. Baca: Tragis, Bocah Perempuan di Minahasa Utara Tewas Terpanggang saat Kebakaran.
Pihak penyidik Polda Riau melakukan kordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait satwa dilindungi itu. "Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d juntho Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Perempuan Lahat Ini Terlalu Cantik untuk Jadi Pengedar Narkoba.
(nag)