15 Ekor Satwa Dilindungi di Mempawah Disita Polda Kalbar

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:08 WIB
loading...
15 Ekor Satwa Dilindungi di Mempawah Disita Polda Kalbar
15 Ekor Satwa Dilindungi di Mempawah Disita Polda Kalbar. Foto/Gusti Eddy
A A A
PONTIANAK - AT (51), warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar karena kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Sardo Sibarani membenarkan informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut. AT memiliki 15 ekor satwa dilindungi burung Kasturi Kepala Hitam.

“Benar ada kegiatan dari Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 15 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Mempawah pada hari Senin 18 Januari 2021” ungkap Sardo.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah yang memiliki hewan berkategori dilindungi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.

“Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati 15 ekor hewan yang diindungi yaitu 13 ekor hewan jenis burung Kasturi Kepala hitam, 2 ekor burung Kasturi Kepala hitam anakan,” jelas Sardo.

Baca juga: KPK dan PLN Lakukan Pengamanan Aset Rp100 Miliar di Riau

Sardo melanjutkan, AT saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.

Saat ini barang bukti 15 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai KSDAE Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Banjir Kalsel, Apkasindo Sebut LSM Jangan Salahkan Pemerintah dan Sawit

“Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kita lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya. Binatang akan dilepas liarkan atau release dikembalikan pada habitatnya di hutan alam Jawa," katanya.

Atas perbuatannya, AT dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)