Asyik Pesta Miras Bersama Waria, 27 Pelajar di Padangsidimpuan Dicokok Polisi
loading...
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak 27 pelajar dan waria di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terpaksa digelandang ke Mapolsek Batunadua, Polres Kota Padangsidimpuan. Mereka diamankan ketika sedang pesta miras di kafe yang ada di Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Puluhan anak-anak dan waria tersebut, tidak bisa berkutik ketika melihat petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasuki ruangan mereka. Aroma miras dan asap rokok langsung menyambut kedatangan para petugas.
Spontan, para petugas langsung menggeledah seisi ruangan termasuk anak-anak dan waria . Hasilnya, 27 orang dari tamu Super Vip Kafe tersebut digelandang petugas, karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Kapolsek Batunadua, AKP M. Butar Butar mengatakan, razia yang digelar oleh petugas gabungan ini merupakan bagian dari penanganan dan penanggulangan COVID-19 sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Padangsidimpuan .
"Dalam pelaksanaannya, kita selalu mengedepankan langkah-langkah humas, seperti mengimbau kepada para pengusaha supaya menutup aktivitas usahanya pada pukul 22.00 WIB," tegasnya.
Ditanya sanksi yang akan didapat oleh anak-anak dan waria tersebut, M. Butar Butar menjelaskan, pihaknya akan memberikan bimbingan dan arahan. Selain itu, polisi juga akan memanggil orang tua atau keluarga masing-masing anak supaya dapat membimbing dan mengawasi anaknya dari pergaulan yang salah, karena sebagian masih berstatus pelajar.
Puluhan anak-anak dan waria tersebut, tidak bisa berkutik ketika melihat petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasuki ruangan mereka. Aroma miras dan asap rokok langsung menyambut kedatangan para petugas.
Spontan, para petugas langsung menggeledah seisi ruangan termasuk anak-anak dan waria . Hasilnya, 27 orang dari tamu Super Vip Kafe tersebut digelandang petugas, karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Kapolsek Batunadua, AKP M. Butar Butar mengatakan, razia yang digelar oleh petugas gabungan ini merupakan bagian dari penanganan dan penanggulangan COVID-19 sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Padangsidimpuan .
"Dalam pelaksanaannya, kita selalu mengedepankan langkah-langkah humas, seperti mengimbau kepada para pengusaha supaya menutup aktivitas usahanya pada pukul 22.00 WIB," tegasnya.
Baca Juga
Ditanya sanksi yang akan didapat oleh anak-anak dan waria tersebut, M. Butar Butar menjelaskan, pihaknya akan memberikan bimbingan dan arahan. Selain itu, polisi juga akan memanggil orang tua atau keluarga masing-masing anak supaya dapat membimbing dan mengawasi anaknya dari pergaulan yang salah, karena sebagian masih berstatus pelajar.
(eyt)