Terbit SKB 3 Menteri, Disdik Blitar : Sekolah Blitar Steril Praktik Intoleran

Sabtu, 06 Februari 2021 - 07:00 WIB
loading...
Terbit SKB 3 Menteri,...
ilustrasi
A A A
BLITAR - Lingkungan pendidikan di Kabupaten Blitar dipastikan bersih dari sekolah yang menerapkan aturan yang menimbulkan praktik intoleransi pada siswa.

Kepastian tersebut diungkapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar menyusul terbitnya SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri (Mendagri, Menag dan Mendiknas). Dipastikan tidak ada kasus sekolah yang memaksakan siswa mengenakan atribut agama tertentu.

"Di Kabupaten Blitar belum pernah terjadi karena memang tidak ada sekolah yang mempunyai aturan semacam itu," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka kepada Sindonews.com, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Hendak Diisolasi, Pasien Positif COVID-19 Ancam Petugas dengan Linggis

Salah satu poin dari SKB 3 Menteri adalah melarang pemerintah daerah atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu. Terbitnya SKB 3 Menteri untuk mencegah terjadinya praktik intoleransi di lingkungan pendidikan.

Pemerintah pusat mengancam menjatuhkan sanksi bagi daerah yang melanggar, yakni diantaranya pencabutan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sementara di Kabupaten Blitar, terdapat 875 lembaga sekolah dasar (SD), dengan perincian 653 negeri, dan 222 swasta. Kemudian 168 lembaga SMP, yakni 60 negeri dan 108 swasta, SMA 44 lembaga, yakni 10 negeri dan 34 swasta serta SMK 32 lembaga, dengan perincian 6 negeri dan 26 swasta.

Baca juga: Tangis Pecah Saat Empat Jenazah Sekeluarga Korban Pembunuhan Rembang Dimakamkan

Menurut Budi Kusumarjaka, dari seluruh lembaga sekolah yang ada, sejauh ini tidak ada satupun yang memiliki aturan yang mengarah terjadinya praktik intoleransi. Budi juga mengatakan, sudah menerima salinan SKB 3 Menteri tersebut.

"Kalau yang resmi belum. Tapi sudah didownload," kata Budi Kusumarjaka. Dinas pendidikan Kabupaten Blitar akan secepatnya melakukan sosialisasi terkait SKB 3 Menteri ke seluruh sekolah.

Namun karena saat ini masih berlangsung Pelaksanan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kata Budi Kusumarjaka, sosialisasi akan dilakukan setelah PPKM selesai 8 Februari mendatang. Sebagai upaya mencegah intoleransi tidak terjadi di lingkungan sekolah Kabupaten Blitar, Budi Kusumarjaka juga akan lebih memaksimalkan fungsi lembaga pengawas sekolah. "Akan segera kita sosialisasikan menunggu masa PPKM selesai," pungkas Budi Kusumarjaka.

Sikap senada disampaikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Kabupaten Tulungagung. Plt Kadispendikpora Tulungagung Haryo Dewanto Wicaksono menegaskan, akan memberi teguran keras kepada sekolah yang terbukti melakukan praktik intoleransi kepada siswa.

Bahkan bagi kepala sekolah yang tidak mengindahkan, pihaknya mengancam menjatuhkan sanksi mutasi. "Kami akan beri teguran hingga sanksi mutasi kepada kepsek yang terbukti melakukan praktik intoleransi," ujar Haryo Dewanto
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)