Terbit SKB 3 Menteri, Disdik Blitar : Sekolah Blitar Steril Praktik Intoleran
Sabtu, 06 Februari 2021 - 07:00 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Lingkungan pendidikan di Kabupaten Blitar dipastikan bersih dari sekolah yang menerapkan aturan yang menimbulkan praktik intoleransi pada siswa.
Kepastian tersebut diungkapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar menyusul terbitnya SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri (Mendagri, Menag dan Mendiknas). Dipastikan tidak ada kasus sekolah yang memaksakan siswa mengenakan atribut agama tertentu.
"Di Kabupaten Blitar belum pernah terjadi karena memang tidak ada sekolah yang mempunyai aturan semacam itu," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka kepada Sindonews.com, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Hendak Diisolasi, Pasien Positif COVID-19 Ancam Petugas dengan Linggis
Salah satu poin dari SKB 3 Menteri adalah melarang pemerintah daerah atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu. Terbitnya SKB 3 Menteri untuk mencegah terjadinya praktik intoleransi di lingkungan pendidikan.
Pemerintah pusat mengancam menjatuhkan sanksi bagi daerah yang melanggar, yakni diantaranya pencabutan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sementara di Kabupaten Blitar, terdapat 875 lembaga sekolah dasar (SD), dengan perincian 653 negeri, dan 222 swasta. Kemudian 168 lembaga SMP, yakni 60 negeri dan 108 swasta, SMA 44 lembaga, yakni 10 negeri dan 34 swasta serta SMK 32 lembaga, dengan perincian 6 negeri dan 26 swasta.
Baca juga: Tangis Pecah Saat Empat Jenazah Sekeluarga Korban Pembunuhan Rembang Dimakamkan
Kepastian tersebut diungkapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar menyusul terbitnya SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri (Mendagri, Menag dan Mendiknas). Dipastikan tidak ada kasus sekolah yang memaksakan siswa mengenakan atribut agama tertentu.
"Di Kabupaten Blitar belum pernah terjadi karena memang tidak ada sekolah yang mempunyai aturan semacam itu," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka kepada Sindonews.com, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Hendak Diisolasi, Pasien Positif COVID-19 Ancam Petugas dengan Linggis
Salah satu poin dari SKB 3 Menteri adalah melarang pemerintah daerah atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu. Terbitnya SKB 3 Menteri untuk mencegah terjadinya praktik intoleransi di lingkungan pendidikan.
Pemerintah pusat mengancam menjatuhkan sanksi bagi daerah yang melanggar, yakni diantaranya pencabutan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sementara di Kabupaten Blitar, terdapat 875 lembaga sekolah dasar (SD), dengan perincian 653 negeri, dan 222 swasta. Kemudian 168 lembaga SMP, yakni 60 negeri dan 108 swasta, SMA 44 lembaga, yakni 10 negeri dan 34 swasta serta SMK 32 lembaga, dengan perincian 6 negeri dan 26 swasta.
Baca juga: Tangis Pecah Saat Empat Jenazah Sekeluarga Korban Pembunuhan Rembang Dimakamkan
Lihat Juga :