Kuasa Hukum KPU Pangkep Sebut Permohonan Pemohon Cacat Formil

Kamis, 04 Februari 2021 - 18:52 WIB
loading...
Kuasa Hukum KPU Pangkep...
uasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep, Marhumah Majid saat membacakan eksepsi pada sidang sengketa Pilkada Pangkep di MK. Foto: Istimewa
A A A
PANGKEP - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep , Marhumah Majid menilai permohonan pasangan calon nomor urut dua pada Pilkada Pangkep , Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang (Ramah) cacat formil.

Hal itu disampaikan Marhumah saat mebacakan eksepsi atau jawaban atas gugatan Ramah atas rekapitulasi suara Pilkada Pangkep pada Desember lalu, dalam sidang MK yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi.

Marhumah menjelaskan, permohonan pemohon yaitu keberatan atas keputusan KPU Pangkep tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang memenangkan pasangan nomor urut satu, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS). Berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara tersebut ditandatangani oleh saksi pemohon diseluruh kecamatan.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Pilkada Pangkep Capai 83,29 Persen

"Pemohon mengakui kebenaran legalitas dari hasil perhitungan suara tersebut. Hal ini membuktikan pemohon menerima tahapan yang terjadi sebelum penandatangaan berita acara tersebut," kata Marhumah, Kamis (4/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
PSU Pilkada Bengkulu...
PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Massa Pendukung 02 Geruduk Bawaslu
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Rekomendasi
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved