Dijemput Keluarga dan Rekan, Bahar Smith Langsung Pulang ke Rumah

Sabtu, 16 Mei 2020 - 21:52 WIB
loading...
Dijemput Keluarga dan Rekan, Bahar Smith Langsung Pulang ke Rumah
Suasana penyambutan Bahar Smith oleh santri dan pendukungnya di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor. Foto/Tangkapan Layar Video Viral
A A A
BANDUNG - Pascabebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Habib Bahar bin Smith langsung pulang ke rumah di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar Smith mengatakan, Bahar bebas pada Sabtu (16/5/2020) sore setelah mendapatkan program asimilasi berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020. (BACA JUGA: Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini )

Bahar mendapatkan program yang dibuat untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di dalam lapas dan tahanan itu, setelah terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ dan MKU itu, menjalani setengah masa tahanannya.

Saat keluar dari Lapas Pondok Rajeg, kata Ichwan, Bahar dijemput oleh keluarga, rekan, dan pengurus Persaudaraan Alumni (PA) 212. "Sekarang sudah (bebas). Saya antar habib (Bahar Smith) langsung ke rumah. Tadi (dijemput) Ketua PA 212 Slamet Maarif, terus jubirnya Ustaz Novel dengan teman-teman pengacara," kata Ichwan, Sabtu (16/5/2020).

Ichwan mengekakan, saat tiba di dekat kompleks Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bahar Smith disambut santri dan para pendukungnya. (BACA JUGA: Sekolah-Masjid Tutup Akibat Corona, Guru Ngaji dan Ustaz di Bandung Butuh Bantuan )

"Jadi semua tumpah di sana. Kita arahkan ke sana, nggak boleh ke lapas. Jadi beliau rencananya mungkin ada tamu-tamu yang kemarin belum datang, ya mereka mau ketemu dengan habib di rumah," ujar Ichwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ((36), terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Penceramah berambut panjang dan pirang itu dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bahar Smith telah mendekam di Lapas Cibinong sejak 2019.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu telah menjalani setengah masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pada hari ini yang bersangkutan (Bahar Smith) telah menjalani setengah masa pidana," kata Abdul Aris dihubungi melalui telepon seluler (ponsel), Sabtu (16/5/2020).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3122 seconds (0.1#10.140)