Dua DPO Kasus Curanmor di Losmen Kaliurang Ditangkap Polisi
Kamis, 04 Februari 2021 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Sementara dua orang lainnnya berada di luar kamar losmen. Setelah memastikan situasi aman, pelaku yang berada di dalam losmen lantas memberitahu DV yang sudah menunggu diluar. DV lantas mengambil motor dari parkiran losmen dan membawanya ke rumah QS. Baca juga: CCTV Ungkap Identitas Pelaku Pembobol Toko di Bangka
“Jadi mereka berbagai peran, dua orang memesan kamar, DV sebagai eksekutor dan satunya lagi sebagai joki. Dari pemeriksaan, mereka melakukan pencurian tiga sepeda motor matic dari 3 TKP, Sasaranya sepeda motor di losmen yang tidak dikunci stang,” paparnya.
Dari pemeriksaan MZ merupakan residivis kasus pencabulan di bawah umur di Sleman. Ia dituntut 15 tahun kurungan penjara, namun masih dalam proses asimilasi sehingga bisa keluar dari penjara. MZ dan QS dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Jadi mereka berbagai peran, dua orang memesan kamar, DV sebagai eksekutor dan satunya lagi sebagai joki. Dari pemeriksaan, mereka melakukan pencurian tiga sepeda motor matic dari 3 TKP, Sasaranya sepeda motor di losmen yang tidak dikunci stang,” paparnya.
Dari pemeriksaan MZ merupakan residivis kasus pencabulan di bawah umur di Sleman. Ia dituntut 15 tahun kurungan penjara, namun masih dalam proses asimilasi sehingga bisa keluar dari penjara. MZ dan QS dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :