Tak Berizin, Satpol PP Kesulitan Tindak Rumah Kos Prostitusi Online di Mojokerto

Kamis, 04 Februari 2021 - 11:21 WIB
loading...
Tak Berizin, Satpol PP Kesulitan Tindak Rumah Kos Prostitusi Online di Mojokerto
Rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang digunakan sebagai tempat prostitusi online.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, digerebek aparat Polda Jawa Timur (Jatim). Lantaran digunakan sebagai tempat bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial OS, 38, yang tak lain sebagai pemilik rumah kos tersebut diamankan dalam penggerebekan ini. Ia diduga sebagai muncikari yang menjajakan anak di bawah umur. Sedikitnya ada 36 remaja yang menjadi anak buah OS ini. Tak hanya itu. OS juga berperan sebagai penyedia tempat dalam bisnis esek-esek ini.

Baca juga: Modus Sewakan Kamar Kost, Pria Ini Jual Gadis di Bawah Umur

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, di rumah kos itulah, OS menjalankan bisnis prostitusi online. Ia menyewakan tiga kamar rumahnya kepada para pelanggan dengan sistem harian. Untuk satu jam, OS mematok tarif Rp50.000-Rp100.000. Belakangan terungkap, rumah kos milik OS ini tidak mengantongi izin usaha.

"Jadi pasca dilakukan penggerebekan itu, kemudian kita lakukan pengecekan ke instansi terkait ternyata rumah kos tersebut tidak memiliki izin," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heriyana Dodik Murtono, Kamis (4/2/2021).

Pasca penggerebekan itu, Satpol PP Kota Mojokerto sudah menggali informasi ke lokasi rumah kos milik OS ini. Hasilnya, rumah kos tersebut memang tidak mengantongi izin usaha. Kendati rumah kos tersebut sudah lebih dari setahun beroperasi.

Baca juga: Rembang Gempar! Empat Orang Sekeluarga Tewas, Diduga Dibunuh

"Jadi jelas memang tidak berizin. Rumah kos itu hanya sebuah bangunan rumah tempat tinggal biasa yang kamar-kamarnya kosong kemudian disewakan untuk kos, bukan seperti rumah kos yang terdiri dari kamar-kamar begitu, enggak. Informasinya, hanya ada tiga kamar di dalam rumah," terang Dodik.

Mantan Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini pun mengaku kesulitan dalam menindak rumah kos milik OS, lantaran tidak berizin. Namun demikian, Dodik memastikan akan ada sanksi tegas yang diberikan untuk usaha rumah kos itu. Di sisi lain, ia bakal terus melakukan pengawasan keberadaan rumah kos.

"Kalau untuk kasus hukum terkait prostitusinya kan sudah ditindak sama pihak kepolisian. Nah untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kita akan meningkatkan pengawasan yang lebih ketat di rumah-rumah kos baik yang berizin maupun yang tidak," tandas Dodik.

Dodik tak memungkiri, keberadaan rumah kos seperti milik OS ini tidak mudah untuk dideteksi petugas penegak perda. Terlebih pemilik kos tidak pernah mengurus izin usahanya tersebut. Sehingga petugas Satpol PP mengalami sedikit kesulitan dalam proses pengawasan.

"Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan kegiatan terlarang. Untuk itu ke depan kita akan terus melakukan upaya pengecekan secara berkala. Kami juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan jika ada rumah kos yang aktivitasnya dirasa mencurigakan," harap Dodik.

Sejauh ini, lanjut Dodik, masih banyak rumah kos di Kota Mojokerto yang belum memilik izin usaha. Jumlahnya mencapai sekitar 60%. Ia pun mengimbau kepada para pemilik usaha rumah kos agar segera memproses izin usahanya. Dengan demikian pengawasan akan mudah untuk dilakukan
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5220 seconds (0.1#10.140)