Tak Berizin, Satpol PP Kesulitan Tindak Rumah Kos Prostitusi Online di Mojokerto
Kamis, 04 Februari 2021 - 11:21 WIB
loading...
Rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang digunakan sebagai tempat prostitusi online.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A
A
A
MOJOKERTO - Sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, digerebek aparat Polda Jawa Timur (Jatim). Lantaran digunakan sebagai tempat bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial OS, 38, yang tak lain sebagai pemilik rumah kos tersebut diamankan dalam penggerebekan ini. Ia diduga sebagai muncikari yang menjajakan anak di bawah umur. Sedikitnya ada 36 remaja yang menjadi anak buah OS ini. Tak hanya itu. OS juga berperan sebagai penyedia tempat dalam bisnis esek-esek ini.
Baca juga: Modus Sewakan Kamar Kost, Pria Ini Jual Gadis di Bawah Umur
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, di rumah kos itulah, OS menjalankan bisnis prostitusi online. Ia menyewakan tiga kamar rumahnya kepada para pelanggan dengan sistem harian. Untuk satu jam, OS mematok tarif Rp50.000-Rp100.000. Belakangan terungkap, rumah kos milik OS ini tidak mengantongi izin usaha.
"Jadi pasca dilakukan penggerebekan itu, kemudian kita lakukan pengecekan ke instansi terkait ternyata rumah kos tersebut tidak memiliki izin," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heriyana Dodik Murtono, Kamis (4/2/2021).
Seorang pria berinisial OS, 38, yang tak lain sebagai pemilik rumah kos tersebut diamankan dalam penggerebekan ini. Ia diduga sebagai muncikari yang menjajakan anak di bawah umur. Sedikitnya ada 36 remaja yang menjadi anak buah OS ini. Tak hanya itu. OS juga berperan sebagai penyedia tempat dalam bisnis esek-esek ini.
Baca juga: Modus Sewakan Kamar Kost, Pria Ini Jual Gadis di Bawah Umur
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, di rumah kos itulah, OS menjalankan bisnis prostitusi online. Ia menyewakan tiga kamar rumahnya kepada para pelanggan dengan sistem harian. Untuk satu jam, OS mematok tarif Rp50.000-Rp100.000. Belakangan terungkap, rumah kos milik OS ini tidak mengantongi izin usaha.
"Jadi pasca dilakukan penggerebekan itu, kemudian kita lakukan pengecekan ke instansi terkait ternyata rumah kos tersebut tidak memiliki izin," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heriyana Dodik Murtono, Kamis (4/2/2021).
Lihat Juga :