Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pengamat Sebut Semua Kebijakan Publik Harus Akomodir Kesehatan
loading...
A
A
A
Baca juga: Tekan Angka COVID-19, Polda DIY Bagikan Ribuan Masker untuk Masyarakat
Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 adalah, bahwa Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dua prinsip fungsi, yang pertama sebagai daerah otonom dan yang kedua tugas – tugas pembantuan dari pemerintah pusat.
Disebutkan dia, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Kemudian, menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
Baca juga: Dorong Produktivitas Petani Solo Raya, PLN Gencarkan Program Super Panen
“Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya,” ujarnya.
Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 adalah, bahwa Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dua prinsip fungsi, yang pertama sebagai daerah otonom dan yang kedua tugas – tugas pembantuan dari pemerintah pusat.
Disebutkan dia, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Kemudian, menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
Baca juga: Dorong Produktivitas Petani Solo Raya, PLN Gencarkan Program Super Panen
“Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya,” ujarnya.
(boy)