Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pengamat Sebut Semua Kebijakan Publik Harus Akomodir Kesehatan

Rabu, 03 Februari 2021 - 19:28 WIB
loading...
Gerakan Jateng di Rumah...
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto/Dok
A A A
SEMARANG - Kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait program Jateng di Rumah Saja, mengundang pro kontra dari berbagai pihak.

Pengamat kebijakan publik, Pudjo Rahayu Risan menilai kebijakan itu merupakan ide, konsep yang disesuaikan dengan karakteristik, situasi dan kondisi daerah di Jawa Tengah.

“Karena bicara otonomi daerah dimungkinkan kebijakan ini tidak sama persis di 35 kabupaten/kota. Bisa saja bupati atau wali kota tidak menjalankan seperti rencana gubernur. Di sinilah masing-masing pemimpin daerah diuji seberapa jauh kebijakan publik yang diambil mampu menjawab situasi yang ada,” kata Pudjo, Rabu (3/2/2021).

Namun prinsipnya, karena kita negara kesatuan (NKRI), maka ada kepemimpinan nasional, kepemimpinan provinsi dan kepemimpinan kabupaten/kota.

“Cara pandangnya, ada kebijakan publik nasional, harus diterjemahklan untuk menyusun kebijakan publik provinsi. Kebijakan publik provinsi diterjemahkan dalam kebijakan publik tingkat kabupaten/kota,” kata dia.

Ini menggambarkan, bahwa kebijakan yang diambil oleh pusat, tidak semua di copy paste oleh daerah tetapi sebagian dengan rujukan kearifan lokal (local wisdom). Yang penting kebijakan publik justru menguatkan agar publik benar-benar terlindungi.

Karena ini fokus tentang COVID-19 , kata dia, maka semua kebijakan publik harus mengakomodir dari sisi kesehatan (epidemiologi).

“Hal ini penting karena memang strategi masing-masing kabupaten/kota bisa berbeda. Strategi pertama bisa penanganan penanggulangan berbasis kabupaten/kota. Keberhasilan penanggulangan COVID-19 sangat tergantung pada manajemen kendali di tingkat kabupaten/kota,” ujar fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang ini.

Menurutnya, sumber daya dan rentang kendali manajemen memungkinkan. Saat ini tampak peran gubernur, terutama di Jawa sangat kentara. Sisi lain, Pudjo mengatakan, bicara fungsi pemerintah terdiri dari fungsi-fungsi pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development).

Menurutnya, fungsi pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan.

Baca juga: Tekan Angka COVID-19, Polda DIY Bagikan Ribuan Masker untuk Masyarakat

Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 adalah, bahwa Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dua prinsip fungsi, yang pertama sebagai daerah otonom dan yang kedua tugas – tugas pembantuan dari pemerintah pusat.

Disebutkan dia, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Kemudian, menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.

Baca juga: Dorong Produktivitas Petani Solo Raya, PLN Gencarkan Program Super Panen

“Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya,” ujarnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi...
Tegal Jadi Pusat Kolaborasi Riset dan Inovasi Kesehatan Primer
Wakapolda Papua Barat:...
Wakapolda Papua Barat: Tata Kelola Kebijakan Sebaiknya Berbasis Risiko
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Polri Gelar Bakti Kesehatan...
Polri Gelar Bakti Kesehatan di Sumbar untuk 222 Orang
Cegah Kanker Serviks,...
Cegah Kanker Serviks, POGI Gelar Vaksinasi HPV Massal 500 Perempuan
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Rekomendasi
Iran dan AS Sepakati...
Iran dan AS Sepakati Peta Jalan untuk Mengakhiri Perang
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved