Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pengamat Sebut Semua Kebijakan Publik Harus Akomodir Kesehatan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait program Jateng di Rumah Saja, mengundang pro kontra dari berbagai pihak.
Pengamat kebijakan publik, Pudjo Rahayu Risan menilai kebijakan itu merupakan ide, konsep yang disesuaikan dengan karakteristik, situasi dan kondisi daerah di Jawa Tengah.
“Karena bicara otonomi daerah dimungkinkan kebijakan ini tidak sama persis di 35 kabupaten/kota. Bisa saja bupati atau wali kota tidak menjalankan seperti rencana gubernur. Di sinilah masing-masing pemimpin daerah diuji seberapa jauh kebijakan publik yang diambil mampu menjawab situasi yang ada,” kata Pudjo, Rabu (3/2/2021).
Namun prinsipnya, karena kita negara kesatuan (NKRI), maka ada kepemimpinan nasional, kepemimpinan provinsi dan kepemimpinan kabupaten/kota.
“Cara pandangnya, ada kebijakan publik nasional, harus diterjemahklan untuk menyusun kebijakan publik provinsi. Kebijakan publik provinsi diterjemahkan dalam kebijakan publik tingkat kabupaten/kota,” kata dia.
Ini menggambarkan, bahwa kebijakan yang diambil oleh pusat, tidak semua di copy paste oleh daerah tetapi sebagian dengan rujukan kearifan lokal (local wisdom). Yang penting kebijakan publik justru menguatkan agar publik benar-benar terlindungi.
Karena ini fokus tentang COVID-19 , kata dia, maka semua kebijakan publik harus mengakomodir dari sisi kesehatan (epidemiologi).
“Hal ini penting karena memang strategi masing-masing kabupaten/kota bisa berbeda. Strategi pertama bisa penanganan penanggulangan berbasis kabupaten/kota. Keberhasilan penanggulangan COVID-19 sangat tergantung pada manajemen kendali di tingkat kabupaten/kota,” ujar fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang ini.
Menurutnya, sumber daya dan rentang kendali manajemen memungkinkan. Saat ini tampak peran gubernur, terutama di Jawa sangat kentara. Sisi lain, Pudjo mengatakan, bicara fungsi pemerintah terdiri dari fungsi-fungsi pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development).
Menurutnya, fungsi pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan.
Baca juga: Tekan Angka COVID-19, Polda DIY Bagikan Ribuan Masker untuk Masyarakat
Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 adalah, bahwa Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dua prinsip fungsi, yang pertama sebagai daerah otonom dan yang kedua tugas – tugas pembantuan dari pemerintah pusat.
Disebutkan dia, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Kemudian, menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
Baca juga: Dorong Produktivitas Petani Solo Raya, PLN Gencarkan Program Super Panen
“Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik, Pudjo Rahayu Risan menilai kebijakan itu merupakan ide, konsep yang disesuaikan dengan karakteristik, situasi dan kondisi daerah di Jawa Tengah.
“Karena bicara otonomi daerah dimungkinkan kebijakan ini tidak sama persis di 35 kabupaten/kota. Bisa saja bupati atau wali kota tidak menjalankan seperti rencana gubernur. Di sinilah masing-masing pemimpin daerah diuji seberapa jauh kebijakan publik yang diambil mampu menjawab situasi yang ada,” kata Pudjo, Rabu (3/2/2021).
Namun prinsipnya, karena kita negara kesatuan (NKRI), maka ada kepemimpinan nasional, kepemimpinan provinsi dan kepemimpinan kabupaten/kota.
“Cara pandangnya, ada kebijakan publik nasional, harus diterjemahklan untuk menyusun kebijakan publik provinsi. Kebijakan publik provinsi diterjemahkan dalam kebijakan publik tingkat kabupaten/kota,” kata dia.
Ini menggambarkan, bahwa kebijakan yang diambil oleh pusat, tidak semua di copy paste oleh daerah tetapi sebagian dengan rujukan kearifan lokal (local wisdom). Yang penting kebijakan publik justru menguatkan agar publik benar-benar terlindungi.
Karena ini fokus tentang COVID-19 , kata dia, maka semua kebijakan publik harus mengakomodir dari sisi kesehatan (epidemiologi).
“Hal ini penting karena memang strategi masing-masing kabupaten/kota bisa berbeda. Strategi pertama bisa penanganan penanggulangan berbasis kabupaten/kota. Keberhasilan penanggulangan COVID-19 sangat tergantung pada manajemen kendali di tingkat kabupaten/kota,” ujar fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang ini.
Menurutnya, sumber daya dan rentang kendali manajemen memungkinkan. Saat ini tampak peran gubernur, terutama di Jawa sangat kentara. Sisi lain, Pudjo mengatakan, bicara fungsi pemerintah terdiri dari fungsi-fungsi pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development).
Menurutnya, fungsi pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan.
Baca juga: Tekan Angka COVID-19, Polda DIY Bagikan Ribuan Masker untuk Masyarakat
Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 adalah, bahwa Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dua prinsip fungsi, yang pertama sebagai daerah otonom dan yang kedua tugas – tugas pembantuan dari pemerintah pusat.
Disebutkan dia, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Kemudian, menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
Baca juga: Dorong Produktivitas Petani Solo Raya, PLN Gencarkan Program Super Panen
“Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya,” ujarnya.
(boy)