LPSK Salurkan Kompensasi Rp3,29 Miliar Bagi 19 Warga Jatim Korban Terorisme
Rabu, 03 Februari 2021 - 00:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gubernur Khofifah Usulkan Jurnalis Vaksinasi COVID-19 Tahap Dua
Secara rinci, besaran ganti rugi bagi korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta per orang, korban luka berat menerima Rp210 juta per orang, korban luka sedang Rp115 juta per orang dan korban luka ringan Rp75 juta per orang.
Kompensasi oleh LPSK ini akan terus dilakukan hingga Juni 2021 mendatang. “Mana, saya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban aksi terorisme untuk segera mengajukan permohonan kompensasi sebelum batas waktu tersebut berakhir,” tandas Susi.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bagi korban terorisme yang masih menjalani recovery fisik akan mendapatkan layanan kesehatan gratis. Pemprov Jatim, kata dia, memiliki beberapa rumah sakit di Surabaya dan siap memberikan fasilitas dan bebas biaya.
“Harmoni, persaudaraan, guyub rukun penuh damai tersebut sebagai bukti negara hadir dengan memberikan hak-hak kepada korban terorisme,” katanya.
Secara rinci, besaran ganti rugi bagi korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta per orang, korban luka berat menerima Rp210 juta per orang, korban luka sedang Rp115 juta per orang dan korban luka ringan Rp75 juta per orang.
Kompensasi oleh LPSK ini akan terus dilakukan hingga Juni 2021 mendatang. “Mana, saya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban aksi terorisme untuk segera mengajukan permohonan kompensasi sebelum batas waktu tersebut berakhir,” tandas Susi.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bagi korban terorisme yang masih menjalani recovery fisik akan mendapatkan layanan kesehatan gratis. Pemprov Jatim, kata dia, memiliki beberapa rumah sakit di Surabaya dan siap memberikan fasilitas dan bebas biaya.
“Harmoni, persaudaraan, guyub rukun penuh damai tersebut sebagai bukti negara hadir dengan memberikan hak-hak kepada korban terorisme,” katanya.
(msd)
Lihat Juga :