Pedofil sejak 2018, Oknum Guru SMP Incar Anak-Anak di Lubuklinggau
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Hendri Agus (39) warga Perumnas Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau ditangkap tim Macan Polres Lubuklinggau setelah sempat buron selama 1 tahun karena diduga mencabuli anak-anak .
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ismail mengatakan, pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru SMP yang mengajar di Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam beraksi pelaku ini modusnya mengajak korban untuk rudapksa atau dicabuli di tempat sepi. Hingga kini sudah ada empat laporan kasus yang masuk. "Ini terus kami kembangkan karena masih ada korban-korban lain yang dicabuli korban," kata Kapolres, Selasa (2/2/2021).
Nuryono menambahkan, modus pelaku yakni saat menemukan anak-anak perempuan di perjalanan, maka diajak untuk bermain dulu dan ditawarkan hadiah. Apabila korban berhasil ikut maka korban akan dicabuli ditempat sepi lalu ditinggalkan.
Untuk korban sendiri saat ini didata banyak dari Lubuklinggau, namun saat ini saat Reskrim sedang berkoodinasi dengan pihak sekolah di Empat Lawang apakah ada korban lainnya. Selain itu juga pelaku pernah terlibat kasus pencurian.
"Untuk pasal sendiri kita kenakan tindak pidana dalam pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 9 tahun," jelanya.
Di depan petugas, pelaku mengaku memiliki kelain seks sexual sejak 2018. Dia belum pernah mengkonsultasikan kelainannya itu kepada dokter psikiater. Kelainan pada dirinya itu hanya diungkapkan setelah ditangkap polisi.
"Iya pak saya menyukai anak-anak, dan senang melihat anak-anak. Setiap melihat anak-anak hasrat sexsualnya meningkat,” kata Hendri Agus kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ismail mengatakan, pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru SMP yang mengajar di Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam beraksi pelaku ini modusnya mengajak korban untuk rudapksa atau dicabuli di tempat sepi. Hingga kini sudah ada empat laporan kasus yang masuk. "Ini terus kami kembangkan karena masih ada korban-korban lain yang dicabuli korban," kata Kapolres, Selasa (2/2/2021).
Nuryono menambahkan, modus pelaku yakni saat menemukan anak-anak perempuan di perjalanan, maka diajak untuk bermain dulu dan ditawarkan hadiah. Apabila korban berhasil ikut maka korban akan dicabuli ditempat sepi lalu ditinggalkan.
Untuk korban sendiri saat ini didata banyak dari Lubuklinggau, namun saat ini saat Reskrim sedang berkoodinasi dengan pihak sekolah di Empat Lawang apakah ada korban lainnya. Selain itu juga pelaku pernah terlibat kasus pencurian.
"Untuk pasal sendiri kita kenakan tindak pidana dalam pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 9 tahun," jelanya.
Di depan petugas, pelaku mengaku memiliki kelain seks sexual sejak 2018. Dia belum pernah mengkonsultasikan kelainannya itu kepada dokter psikiater. Kelainan pada dirinya itu hanya diungkapkan setelah ditangkap polisi.
"Iya pak saya menyukai anak-anak, dan senang melihat anak-anak. Setiap melihat anak-anak hasrat sexsualnya meningkat,” kata Hendri Agus kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).