Sidang Kedua Pilkada Rembang, MK Diminta Tolak Permohonan Harno-Bayu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang , Muhamad Hasan Muaziz mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno-Bayu Andriyanto.
Menurut Muhamad Hasan Muaziz, dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (2/2/2021), ada 2 alasan pokok mengapa MK harus menolak permohonan tersebut.
"Pertama, pemohon yakni pasangan calon Harno-Bayu melalui dalil-dalilnya sudah jelas menyebutkan pelanggaran administrasi, bukan perselisihan hasil Pilkada. Padahal dalam Pasal 134 ayat 1 UU Pilkada, kewenangan menerima pelanggaran administrasi berada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," ungkapnya seperti dikutip dari kanal YouTube MK, Selasa (2/2/2021).
Pemohon, lanjut dia, nyata-nyata mengakui dan meyakini bahwa kejadian dan peristiwa yang didalilkan adalah pelanggaran administrasi. Dengan demikian, menurut termohon, MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon, sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
Alasan kedua, selisih suara antara pasangan pemenang Pilkada Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro’ dengan pasangan Harno-Bayu Andriyanto mencapai 5.501 suara atau 1,3%.
"Jika dikaitkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Rembang sebanyak 641.647 orang, untuk pengajuan permohonan, seharusnya selisih suara paling banyak 1%. Maka kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," terang Muhamad Hasan Muaziz.
Sementara, kuasa hukum pihak terkait, pasangan calon Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro’, Paskaria Tombi memohon kepada majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kuasa hukum bantuan dari DPP PDI Perjuangan ini berharap keputusan KPU Kabupaten Rembang tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tetap berlaku. "Apabila MK berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya," kata Paskaria.
Penjelasan dari kuasa hukum KPU maupun kuasa hukum Hafidz-Hanies, dikuatkan dengan keterangan Ahmad Soffa, Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang. Menurutnya, selama pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan terkait hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
"Sesuai hasil pengawasan adalah sama, yaitu pasangan calon 01 (Harno-Bayu) mendapatkan 208.736 suara dan pasangan calon 02 (Hafidz-Hanies) 214.237 suara," ungkap Soffa.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan, setelah sidang kedua pihaknya akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. Hasilnya disampaikan dalam sidang berikutnya. Terkait waktu pelaksanaan, akan diinformasikan melalui surat tertulis oleh petugas panitera MK.
"Kepaniteraan akan memanggil para pihak secara resmi melalui surat, nanti kapan akan dilaksanakan sidang berikutnya," katanya.
Sebelum sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rembang, Mahkamah Konstitusi juga menggelar sidang untuk perkara Pilkada Kabupaten Purworejo di ruangan yang sama. Pasca Pilkada, hanya dua daerah di Jawa Tengah ini yang berujung gugatan ke MK.
Menurut Muhamad Hasan Muaziz, dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (2/2/2021), ada 2 alasan pokok mengapa MK harus menolak permohonan tersebut.
"Pertama, pemohon yakni pasangan calon Harno-Bayu melalui dalil-dalilnya sudah jelas menyebutkan pelanggaran administrasi, bukan perselisihan hasil Pilkada. Padahal dalam Pasal 134 ayat 1 UU Pilkada, kewenangan menerima pelanggaran administrasi berada di tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)," ungkapnya seperti dikutip dari kanal YouTube MK, Selasa (2/2/2021).
Pemohon, lanjut dia, nyata-nyata mengakui dan meyakini bahwa kejadian dan peristiwa yang didalilkan adalah pelanggaran administrasi. Dengan demikian, menurut termohon, MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon, sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.
Alasan kedua, selisih suara antara pasangan pemenang Pilkada Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro’ dengan pasangan Harno-Bayu Andriyanto mencapai 5.501 suara atau 1,3%.
"Jika dikaitkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Rembang sebanyak 641.647 orang, untuk pengajuan permohonan, seharusnya selisih suara paling banyak 1%. Maka kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," terang Muhamad Hasan Muaziz.
Sementara, kuasa hukum pihak terkait, pasangan calon Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro’, Paskaria Tombi memohon kepada majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kuasa hukum bantuan dari DPP PDI Perjuangan ini berharap keputusan KPU Kabupaten Rembang tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tetap berlaku. "Apabila MK berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya," kata Paskaria.
Penjelasan dari kuasa hukum KPU maupun kuasa hukum Hafidz-Hanies, dikuatkan dengan keterangan Ahmad Soffa, Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang. Menurutnya, selama pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan terkait hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
"Sesuai hasil pengawasan adalah sama, yaitu pasangan calon 01 (Harno-Bayu) mendapatkan 208.736 suara dan pasangan calon 02 (Hafidz-Hanies) 214.237 suara," ungkap Soffa.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan, setelah sidang kedua pihaknya akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. Hasilnya disampaikan dalam sidang berikutnya. Terkait waktu pelaksanaan, akan diinformasikan melalui surat tertulis oleh petugas panitera MK.
"Kepaniteraan akan memanggil para pihak secara resmi melalui surat, nanti kapan akan dilaksanakan sidang berikutnya," katanya.
Sebelum sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rembang, Mahkamah Konstitusi juga menggelar sidang untuk perkara Pilkada Kabupaten Purworejo di ruangan yang sama. Pasca Pilkada, hanya dua daerah di Jawa Tengah ini yang berujung gugatan ke MK.
(shf)